- Perusahaan sawit di Riau bakal dipajak air permukaan di tahun 2026.
- Potensi PAD dari pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun.
- Sementara sawit masyarakat tidak menjadi wajib pajak air permukaan.
SuaraRiau.id - Pansus Optimalisasi Pendapatan DPRD Riau merencanakan pengenaan pajak air permukaan untuk perusahaan kelapa sawit di tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis mengungkapkan ada potensi Rp4 triliun yang bisa dikumpulkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Riau di tahun ini.
"Potensinya ada Rp4 triliun. Jumlah ini bisa menutup defisit anggaran dengan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita di Riau," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (27/1/2026).
Budiman menuturkan, pajak air permukaan baru ini hanya dibebankan kepada perusahaan kebun sawit. Sementara, bagi masyarakat yang memiliki perkebunan mandiri tidak akan dibebankan pajak tersebut.
"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan," terang dia.
Budiman mengatakan penerapan pajak ini masih dalam pembahasan bersama Pemprov dan DPRD Riau.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan ke daerah untuk mengoptimalkan lima sektor pajak, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak bisa dipisahkan.
"Untuk itu, dari lima sektor ini, yang paling potensi di Riau adalah pajak air permukaan bagi perusahaan yang beraktivitas di Riau, karena daerah lain sudah menerapkan sebagai contohnya, maka kita akan terapkan di Riau," tegas Budiman.