- Pemprov Riau mulai membahas UMP 2026 bersama dewan pengupahan.
- Penetapan UMP ini menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota.
- Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau.
Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22.
Angka ini kemudian menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Riau.
Adapun UMK 2025 di sejumlah wilayah Riau antara lain Dumai (Rp4.118.659,61), Bengkalis (Rp3.933.620,36), Indragiri Hulu (Rp3.703.206,19), Pekanbaru (Rp3.675.937,97), Rokan Hulu (Rp3.579.380,61) dan Kampar (Rp3.634.593,72).
Kemudian Siak (Rp3.691.216,25), Pelalawan (Rp3.616.057,35), Kuansing (Rp3.692.796,76), Rokan Hilir (Rp3.548.818,47), serta Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti masing-masing Rp3.508.776,22.