SuaraRiau.id - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 telah diputuskan Pemprov Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
UMP Riau 2024 disepakati sebesar Rp3.294.625. Hal tersebut berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar Kamis (16/11/2023).
"Dalam sidang bersama dewan pengupahan tadi kita semua sepakat bahwa UMP Riau tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp3.294.625," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Kamis (16/11/2023).
UMP Riau tahun depan mengalami kenaikan dibanding 2023 yang saat itu ditetapkan sebesar Rp3.191.662.
"Penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.
Imron menyampaikan jika ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP tersebut. Setelah semua komponen indikator dihitung, maka didapatlah besaran UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625.
Setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pihaknya akan mengusulkannya ke Plt Gubernur Riau Edi Natar Nasution untuk disahkan.
Imron menjelaskan bahwa besaran UMP itu bersifat rekomendasi untuk dijadikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur.
"Kalau Pak Gubernur setuju dan SK-nya sudah disahkan barulah bisa kita umumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2024," tegas dia.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan jika kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.