SuaraRiau.id - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Hal ini sesuai kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Pekanbaru, Rabu (22/11/2023).
UMK Pekanbaru tahun depan ini naik 3,99 persen atau sekitar Rp132 ribu dibanding tahun 2023 yakni Rp3,319 juta.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir mengungkapkan jika UMK yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun untuk ditandatangani.
Setelah itu, UMK Pekanbaru 2024 kemudian diajukan ke Pemprov Riau untuk mendapat persetujuan Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya, Kamis (23/11/2023).
Menurut Syamsuir, UMK 2024 yang telah disetujui Plt Gubernur Riau akan disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan untuk diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," tegasnya.
Syamsuir pun berharap para pengusaha taat dengan kesepakatan dengan membayar upah para pekerjanya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2024 sebesar Rp3.294.625.
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi menjelaskan bahwa nanti ada kabupaten/kota yang menetapkan UMK di bawah UMP, yang dipakai tetap angka UMP.