Rumah SF Hariyanto Digeledah, KPK Sita Dolar Singapura dan Dokumen

Penyitaan tersebut terkait pemerasan di Dinas PUPRPKPP Riau.

Eko Faizin
Selasa, 16 Desember 2025 | 06:36 WIB
Rumah SF Hariyanto Digeledah, KPK Sita Dolar Singapura dan Dokumen
Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto. [Dok Mediacenter Riau]
Baca 10 detik
  • Rumah Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto digeledah KPK.
  • Lembaga antirasuah itu menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi.
  • KPK menyita sejumlah dokumen dan uang asing dolar Singapura.

SuaraRiau.id - Sejumlah dokumen hingga uang sita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas dari Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyitaan tersebut terkait pemerasan di Dinas PUPRPKPP Riau yang menyeret mantan Gubernur Riau Abdul Wahid.

"Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau," katanya dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

Budi mengatakan uang yang disita dari SF Hariyanto diambil dari rumah pribadi SF Hariyanto yang kini menjabat Plt Gubernur Riau tersebut.

"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari rumah pribadi milik Wakil Gubernur Riau atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur ya, yakni sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," terangnya.

Budi mengatakan mata uang asing tersebut berupa dolar Singapura. Namun, KPK belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang disita tersebut karena masih dilakukan penghitungan.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini