Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap saat Hendak Transaksi di Parkiran Mall SKA

Kronologi berawal dari laporan tentang aktivitas mencurigakan di area parkiran basement Mall SKA.

Eko Faizin
Selasa, 29 Juli 2025 | 18:03 WIB
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap saat Hendak Transaksi di Parkiran Mall SKA
Ilustrasi - Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap saat Hendak Transaksi di Parkiran Mall SKA [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) Anto (38) dan Sari (30) dibekuk Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kiligram.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria menyampaikan, dua tersangka ini ditangkap parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru pada Rabu 16 Juli 2025 lalu.

"Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil mendekati mobil lain dengan merek dan warna yang sama," jelas Kompol Bagus, Selasa (29/7/2025).

Kronologi berawal dari laporan tentang aktivitas mencurigakan di area parkiran basement Mall SKA. Polisi langsung turun ke lokasi dan bekerja sama dengan pihak keamanan mall untuk memantau CCTV.

Baca Juga:Ketua RT di Indragiri Hulu Ditangkap gegara Jual Narkoba

Dengan kecurigaan itu, disaksikan pihak pengamanan Mall SKA, tim opsnal langsung melakukan penyergapan kedua pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kardus cokelat di bagasi mobil BM 1605 SS, berisikan 20 bungkus besar plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi, pasangan suami istri ini mengaku baru sekali menjadi kurir (narkoba)," jelas Bagus

Paket sabu tersebut dibawa tersangka dari Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, dan akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru.

Keduanya juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total upah Rp100 juta yang dijanjikan untuk mengantar paket haram tersebut ke Pekanbaru.

Baca Juga:Remaja Tewas usai Tertembak Oknum ASN di Pekanbaru, Ini Kronologinya

Bagus menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh dan yang akan menjemput paket sabu tersebut.

"Kasus ini masih kami kembangkan, siapa yang menyuruh dan siapa yang akan menjemput paket sabu tersebut. Karena, saat ditangkap tersangka sedang menunggu orang yang akan menjemput narkoba tersebut sesuai perintah bos tersangka," tegas Bagus.

Untuk rincian barang bukti yang diamankan antara lain 20 bungkus besar plastik bening berisi sabu seberat total 19,87 kg, satu buah kardus cokelat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini