Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Eva Nora juga meminta kepolisian bekerja secara profesional dan objektif.

Eko Faizin
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:17 WIB
Merasa Difitnah, Ketua DPRD Siak Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan (kemeja putih) didampingi penasihat hukumnya, Eva Nora mendatangi Polres Siak, Selasa (28/7/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak pada Selasa, 28 Juli 2026.
  • Laporan tersebut diajukan karena ia dituduh melakukan perzinahan dengan mahasiswi yang disebarkan melalui media sosial.
  • Pihak pelapor menyerahkan bukti dokumen serta meminta kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan objektif.

SuaraRiau.id - Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya. Ia didampingi penasihat hukumnya, Eva Nora mendatangi Polres Siak, Selasa (28/7/2026).

Laporan ini menyusul Indra Gunawan dituduh melakukan perzinahan terhadap seorang mahasiswi yang beredar di media sosial dan media online.

"Kami menempuh jalur hukum karena ada itikad yang tidak baik. Sebelum kami melaporkan, kami sudah membuka pintu jika ada pihak yang merasa dirugikan," kata Eva Nora, Selasa (28/7/2026).

Pengacara menjelaskan dalam pengaduan itu, menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik.

Eva Nora juga meminta kepolisian bekerja secara profesional dan objektif.

"Indra Gunawan merasa difitnah, direndahkan martabatnya atas tuduhan tuduhan yang beredar dan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, dan disebarluaskan melalui media sosial dan media online," jelasnya.

Menurut Eva Nora, langkah ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11. Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau tindak pidana penghinaan atau pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Semua orang berhak membela nama baiknya," lanjut Eva Nora.

Selain itu, beber Eva Nora, langkah hukum yang diambil ini juga bagian dari langkah membuktikan bahwa fitnah-fitnah yang beredar luas saat ini tidaklah benar.

"Tentunya langkah ini diambil untuk juga bagian salah satu bukti bahwa fitnah itu tidak benar," tegas advokat senior itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini