SuaraRiau.id - Polemik dualisme kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Riau nampaknya masih berlanjut hingga saat ini.
Ketua DPW PPP Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub), Ikbal Sayuti menanggapi klaim kubu Afrizal Hidayat yang menyatakan kepengurusannya juga sah.
Sayuti menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai yang diklaim kubu Afrizal Hidayat bukanlah surat yang bisa membatalkan SK kepengurusannya melainkan hanya pendapat (legal oponion) dari Mahkamah Partai.
"Sampai detik ini, SK kami masih sah dan belum ada pembatalan apa pun. Isu-isu yang dimainkan tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki dasar hukum. Ini adalah penggiringan opini dan manuver yang tidak berdasar," kata Sayuti, Minggu (13/7) malam, dikutip dari Antara.
Baca Juga:Kantor PPP Riau Disegel, Tolak Kepemimpinan Syamsurizal
Sayuti mengungkapkan jika yang berhak membatalkan surat keputusan (SK) tersebut hanyalah DPP PPP secara kolektif kolegial yang dipimpin oleh Plt Ketum.
Dia menjelaskan hanya kepengurusan DPW PPP Riau hasil Muswillub diketuai Ikbal Sayuti yang memegang SK resmi dari DPP PPP dan ditandatangani oleh Plt Ketua Umum.
Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan ada perbedaan antara pendapat dan putusan Mahkamah Partai. Keputusan didapatkan melalui sidang yang menghadirkan ke dua belah pihak.
Hingga saat ini pihaknya tidak pernah dipanggil, tidak pernah berperkara, dan tidak pernah ikut dalam sidang apa pun di Mahkamah Partai. Sedangkan pendapat dari MP tidak memiliki kekuatan hukum.
"Mereka katakan SK kami dibatalkan oleh MP. Padahal, MP belum bersidang. Itu bukan putusan, melainkan hanya pendapat. Pendapat tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan SK. Putusan diperoleh melalui hasil sidang. Sementara kami tidak pernah dipanggil sidang. Dan di suratnya juga jelas mahkamah hanya mengeluarkan pendapat bukan putusan," ujar Sayuti.
Baca Juga:Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Syamsurizal: Susutkan Ruang dan Kualitas Demokrasi
Ia juga menceritakan bahwa kubu Afrizal pada malam sebelumnya, sempat mendatangi kantor DPW dan menyatakan diri sah sambil membacakan surat legal opinion dari mahkamah partai.
"Saya hormat kepada Pak Afrizal. Tapi yang mereka bacakan itu pendapat MP, bukan putusan MP. Maka kami pastikan, kami yang sah. Kami mengajak mereka kembali, silakan datang ke kantor, tapi jangan membawa-bawa nama PH DPW, karena itu pelanggaran berat secara hukum," terang Sayuti.
Ia mengajak seluruh kader untuk bersatu dan berkonsolidasi. Karena setiap pembangkangan terhadap keputusan partai akan ada konsekuensinya.
Soal klaim dualisme, Sayuti menyebut bahwa tidak ada dualisme DPW PPP Riau.
Kubu Afrizal Hidayat
Sementara itu sebelumnya, Plt Ketua PPP Riau Afrizal Hidayat menyatakan jika berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Mahkamah Partai PPP, pelaksanaan Muswilub DPW PPP Riau pada 23 Juni 2025 tidak sejalan atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 63 Anggaran Dasar (AD) PPP mengenai penyelenggaraan muswilub.