Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Syamsurizal: Susutkan Ruang dan Kualitas Demokrasi

Wakil Ketua Komisi II, Dr H Syamsurizal MM menanggapi perihal adanya isu kembalinya sistem Pemilu proporsional tertutup.

Eko Faizin
Rabu, 04 Januari 2023 | 12:29 WIB
Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Syamsurizal: Susutkan Ruang dan Kualitas Demokrasi
Wakil Ketua Komisi II, Dr H Syamsurizal MM

SuaraRiau.id - Sistem Pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik. 

Dengan kata lain, meski rakyat memilih salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung.

Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi bakal diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut. 

Wakil Ketua Komisi II, Dr H Syamsurizal MM menanggapi perihal adanya isu kembalinya sistem Pemilu proporsional tertutup.

Isu tersebut menyeruak sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya sistem proporsional tertutup peluang untuk masyarakat berpartisipasi politik.

"Sistem proporsional tertutup mengabaikan pendidikan politik yang sudah berjalan di masyarakat saat ini dengan sistem terbuka," kata Syamsurizal dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Kemudian, lanjut dia, peluang untuk membesarkan partai menjadi sangat terbatas karena sempitnya mobilitas penduduk untuk pindah partai.

Syamsurizal mengungkapkan bahwa pada sisi lain, hal itu akan menambah peluang nepotisme di dalam partai yang dikuasai oleh pihak tertentu di dalam partai.

Ia juga menyampaikan, sistem proporsional tertutup menyusutkan kualitas anggota legislatif.

“Kualitas Anggota Legislatif kurang menjanjikan karena partai hanya diisi oleh orang-orang yang sudah lama bercokol di ruang-ruang tertentu,” jelas Ketua DPW PPP Riau itu.

Ditambah lagi bahwa Pemilu sistem proporsional tertutup menetapkan bahwa Penentu Kursi Anggota Parlemen diterapkan dengan Nomor Urut.

Hal tersebut berarti menutup peluang pihak nonpartai untuk ikut serta mencalegkan diri karena hampir mustahil mereka memperoleh posisi nomor urut yang relatif di atas atau nomor kecil.

Lebih lanjut, Syamsurizal menegaskan bahwa bawah sistem proporsional akan merubah perimbangan kualitas anggota legislatif hanya didominasi oleh pengurus partai.

"Kita ingin melihat putra putri terbaik bangsa untuk dapat ikut serta dalam kontestasi politik, berjuang dengan gagasan ideal dan kritis, berkolaborasi untuk memajukan bangsa," harapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini