Polemik Kepengurusan PPP Riau, Dua Kubu Saling Klaim Sah

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan ada perbedaan antara pendapat dan putusan Mahkamah Partai.

Eko Faizin
Senin, 14 Juli 2025 | 11:20 WIB
Polemik Kepengurusan PPP Riau, Dua Kubu Saling Klaim Sah
Polemik Kepengurusan PPP Riau, Dua Kubu Saling Klaim Sah. [Ist]

"Keputusan Markamah Partai ini bersifat mengikat, inkrah dan berkekuatan hukum yang harus dilaksanakan oleh Pengurus Harian yang didalamnya ada Plt Ketum," katanya belum lama ini.

Poin kedua dalam keputusan Mahkamah Partai yakni berdasarkan Peraturan Organisasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan, setiap surat keputusan yang tidak ditandatangani oleh Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP dinyatakan tidak sah.

Ketiga, mahkamah memerintahkan Pengurus Harian (PH) DPP PPP agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Pasal 19 ayat (1) huruf a AD PPP yang mengatur kewajiban menjalankan AD/ART dan seluruh keputusan organisasi.

Keempat, pendapat hukum Mahkamah Partai ini turut disampaikan kepada seluruh pimpinan majelis di DPP PPP, yakni Ketua Majelis Syari’ah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Kehormatan, dan Ketua Majelis Pakar.

Baca Juga:Kantor PPP Riau Disegel, Tolak Kepemimpinan Syamsurizal

Mereka diminta menindaklanjuti keputusan ini dan memerintahkan PH DPP PPP untuk segera melaksanakannya.

Menurutnya putusan Mahkmah Partai tersebut bersifat final dan mengikat.

Afrizal memaparkan jika tidak hanya ditujukan kepada pengurus harian di DPP, tetapi juga wajib ditaati semua pihak terkait di DPW.

Pihaknya menyatakan bahwa ke depan akan ditempuh pendekatan secara persuasif guna merangkul seluruh kader agar kembali bersatu, mengingat tantangan dan beban tugas partai yang semakin besar.

"Kita ingin semua kembali bersatu. Memang masih ada penolakan dari pihak mereka. Tapi kami harap mereka dapat menerima dan mematuhi keputusan ini," kata dia.

Baca Juga:Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Syamsurizal: Susutkan Ruang dan Kualitas Demokrasi

Terkait safari politik yang dilakukan kubu Ikbal Sayuti, mereka tidak mempermasalahkan karena pihaknya memegang legalitas kepengurusan yang sah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini