KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby

Pajero Sport yang disita tersebut sedang dalam perjalanan dari Riau menuju Jakarta.

Eko Faizin
Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02 WIB
KPK Sita Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Suhardiman Amby
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Baca 10 detik
  • KPK menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, pada 27 Juli 2026.
  • KPK menetapkan Suhardiman bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 1 Juli 2026.
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan amplop dari Suhardiman kepada KPK yang kemudian ditolak instansi tersebut pada 17 Juli 2026.

SuaraRiau.id - KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dipakai istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar (SNE) pada Senin (27/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Pajero Sport yang disita tersebut sedang dalam perjalanan dari Riau menuju Jakarta dengan menggunakan mobil angkut kendaraan.

"Pada Senin (27/7/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE selaku istri Bupati Kuansing," kata Budi, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain sempat menghilang saat operasi senyap lembaga antirasuah dilakukan. Namun, keduanya kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam dugaan suap itu. Ia pada 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.

Politisi PSI tersebut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini