- KPK menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport milik istri Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, pada 27 Juli 2026.
- KPK menetapkan Suhardiman bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 1 Juli 2026.
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan amplop dari Suhardiman kepada KPK yang kemudian ditolak instansi tersebut pada 17 Juli 2026.
SuaraRiau.id - KPK menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang dipakai istri kedua Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar (SNE) pada Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Pajero Sport yang disita tersebut sedang dalam perjalanan dari Riau menuju Jakarta dengan menggunakan mobil angkut kendaraan.
"Pada Senin (27/7/2026), penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE selaku istri Bupati Kuansing," kata Budi, Rabu (29/7/2026).
Sebelumnya, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain sempat menghilang saat operasi senyap lembaga antirasuah dilakukan. Namun, keduanya kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terseret dalam dugaan suap itu. Ia pada 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Politisi PSI tersebut kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.
Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut. (Antara)