Terpisah, Kabid Kelembagaan, Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Kartono menyampaikan pihaknya sudah bertemu dengan para korban yang saat ini ijazahnya ditahan pemilik toko minimarket.
"Kami sudah bertemu dnegan para korban. Permintaan mereka memang ijazahnya dikembalikan dan hak hak mereka seperti gaji dibayarkan," ungkap Kartono.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Siak juga sudah menghubungi pemilik toko minimarket untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
"Pemilik minimarket tidak berada di lokasi. Namun saat kami hubungi, ia bersedia mengembalikan ijazah yang selama ini ia tahan," kata Kartono.
Baca Juga:Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu jumlah pasti para korban yang saat ini ijazahnya ditahan.
Selain itu, kata Kartono, selain ia juga sedang menunggu hasil penghitungan terkait persoalan hak hak karyawan yang selama ini tak diterima.
"Secepatnya kami akan kembali membuat pertemuan dengan para korban dan pemilik minimarket terkait persoalan ini," tuturnya.
Kontributor : Alfat Handri
Baca Juga:Tahan Ijazah Pekerja, Perusahaan di Pekanbaru 'Digerebek' Wamenaker