SuaraRiau.id - Dua pemuda berinisial MF (20) dan MDF (19) di Kepulauan Meranti ditangkap atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra mengungkap kronologi kasus pencabulan remaja 15 tahun tersebut terungkap.
Awalnya, ibu korban menyadari putrinya tidak berada di rumah pada pagi hari. Setelah mencari informasi, korban diketahui berada di rumah temannya di desa sebelah bersama MDF.
"Korban dijemput dan dibawa pulang. Saat diinterogasi di hadapan keluarga dan Bhabinkamtibmas, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF, terakhir pada Minggu (10/8/2025) malam di pinggir jalan," ungkap AKP Roemin, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
Tak hanya berhenti di situ, pengakuan korban pun berlanjut kepada orangtuanya.
Korban juga mengaku pernah disetubuhi pelaku lain berinisial MF pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan desa tempatnya tinggal.
"Keluarga akhirnya memanggil kedua pemuda itu untuk dimintai keterangan. Mereka berdua mengakui perbuatannya yang dilakukan kepada korban," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.
"Senin malamnya, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Roemin.
Baca Juga:Gadis 13 Tahun di Siak Dirudapaksa Sejumlah Bocah SD-Siswa SMP selama Tiga Hari
Pada proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans abu-abu, celana kulit hitam, pakaian dalam, dua sweater dan jilbab milik korban.
"Atas perbuatannya, MF dan MDF dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas AKP Roemin. (Antara)