"Sampai saat ini lebih dari 30-an mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pemilik toko. Untuk waktunya, ada yang ditahan sejak 2017, ada 2021,2022 hingga saat ini," tambah Tengku Malinda.
Untuk ijazah yang ditahan, sambungnya, ijazah tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Rata-rata ijazah yang ditahan tersebut ijazah SMP dan SMA," sambung Melinda.
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum jika tidak ada niatan baik dari pemilik toko minimarket tersebut untuk mengembalikan ijazah.
Baca Juga:Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
"Kalau tidak ada niatan baik untuk ngembalikan ijazah ya kami akan laporkan ke penegak hukum," sebutnya.
Sementara itu, penasehat hukum Tengku Melinda dan kawan kawan, Zainudin SH menyampaikan pihaknya sudah melakukan pertemuan di Kantor Camat Dayun bersama pemerintah kecamatan, Disnaker Kabupaten Siak dan aparat penegak hukum kepolisin Polres Siak.
Mulanya, kata Zainudin, pihaknya ingin melaporkan hal tersebut ke Polres Siak.
Namun, korban penahanan ijazah diajak mediasi di Kantor Camat Dayun. Sehingga mereka membuat pertemuan tersebut.
Sayangnya, pihak pemilik minimarket itu tidak ada di lokasi.
Baca Juga:Tahan Ijazah Pekerja, Perusahaan di Pekanbaru 'Digerebek' Wamenaker
"Kami meminta pemilik toko minimarket tersebut dihadirkan agar persoalan penahanan ijazah ini ada kejelasan," kata kuasa hukum para korban yang ijazahnya ditahan pemilik minimarket, Zainudin.
"Kami sudah siap untuk melaporkan perkara ini ke ranah hukum tapi kami menghormati upaya aparat pemerintah untuk memfasilitasi permasalahan. Dan kami hadir untuk memperjuangkan hak- hak mantan pekerja ijazah yang ditahan serta gaji yang belum dibayarkan," imbuhnya.
Dari hasil penelusuran, tambah Zainudin, sebanyak 20 hingga 50 korban yang ijazahnya ditahan oleh pemilik toko minimarket.
"Korban berkisar 20 hingga 50 orang yang saat ini ijazahnya masih ditahan oleh pemilik toko minimarket," tegas dia.
Zainudin berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi konkret dari pemerintah dan penegak hukum.
"Kami berharap secepatnya aparat pemerintah dan penegak hukum bisa cepat menyelesaikan permasalahan ini yang sudah berlarut larut," tuturnya.