SuaraRiau.id - Penahanan ijazah dialami puluhan karyawan yang bekerja di sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Peristiwa penahanan ijazah tersebut mulanya terkuak lewat media sosial Facebook dengan akun atas nama Tengku Melinda.
Postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 299 kali dengan 200 komentar dan sudah ditonton 45,4 ribu.
Dalam unggahannya, akun Tengku Melinda menyampaikan bahwa ia mewakili teman-temannya yang saat ini ijazahnya ditahan oleh pemilik salah satu minimarket di Siak.
Baca Juga:Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
Dirinya meminta bantuan agar masalah ini mendapatkan solusi.
"Saya mewakili teman-teman dari mantan karyawan minimarket Purnama Mart, ingin menyampaikan permohonan dan dengan adanya video ini, kami memohon bantuan atas kasus yang tak kunjung usai ini terkait permasalahan penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik minimarket Purnama Mart, yang bertempat di Dayun km 70," tulis Tengku Malinda di akun Facebooknya.
Ia juga mengatakan, ijazah milik teman-temannya saat ini masih ditahan pemilik toko. Padahal, karyawan sudah tidak lagi bekerja di minimarket tersebut.
"Permasalahannya adalah ijazah teman-teman ini ditahan dan tidak dikembalikan padahal mereka semua sudah berhenti dari toko," sebutnya.
Kemudian, alih-alih mendapatkan ijazah yang ditahan saat berhenti bekerja, para karyawan malah dituntut untuk membayar uang tebusan dengan dalih uang minus dari toko sebagai kasir yang nominalnya tidak masuk akal.
Baca Juga:Tahan Ijazah Pekerja, Perusahaan di Pekanbaru 'Digerebek' Wamenaker
"Nominalnya tidak masuk akal, mulai dari 9 juta, 26 juta, 5 juta dan bermacam-macam nominal, sementara itu mereka semua sudah berusaha semaksimal mungkin meneliti adakah minus apa tidak. Tetapi terus setiap bulan ada saja minus yg tidak masuk akal, dengan angka yang bervariatif," kata Tengku Malinda dalam unggahannya.
Dikonfirmasi, Tengku Malinda mengakui hal itu bermula dari aduan adik kandungnya yang ijazahnya turut ditahan pemilik toko minimarket.
Atas aduan adiknya, ia memberanikan diri untuk bertemu dengan teman-teman adiknya yang juga pernah bekerja di toko mini market tersebut.
Alhasil, rekan-rekannya yang lain juga mengalami nasib yang sama dengan adik kandung Tengku Malinda.
"Atas nama kemanusiaan, dan karena para mantan karyawan ini juga takut makanya saya berani speak up. Dan banyak respons atas peristiwa tersebut," kata Tengku Malinda kepada Suara.com, Senin (23/6/2027).
Melinda menambahkan, ada ijazah yang ditahan oleh pemilik toko minimarket tersebut sejak tahun 2017 hingga saat ini.
"Sampai saat ini lebih dari 30-an mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh pemilik toko. Untuk waktunya, ada yang ditahan sejak 2017, ada 2021,2022 hingga saat ini," tambah Tengku Malinda.
Untuk ijazah yang ditahan, sambungnya, ijazah tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Rata-rata ijazah yang ditahan tersebut ijazah SMP dan SMA," sambung Melinda.
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum jika tidak ada niatan baik dari pemilik toko minimarket tersebut untuk mengembalikan ijazah.
"Kalau tidak ada niatan baik untuk ngembalikan ijazah ya kami akan laporkan ke penegak hukum," sebutnya.
Sementara itu, penasehat hukum Tengku Melinda dan kawan kawan, Zainudin SH menyampaikan pihaknya sudah melakukan pertemuan di Kantor Camat Dayun bersama pemerintah kecamatan, Disnaker Kabupaten Siak dan aparat penegak hukum kepolisin Polres Siak.
Mulanya, kata Zainudin, pihaknya ingin melaporkan hal tersebut ke Polres Siak.
Namun, korban penahanan ijazah diajak mediasi di Kantor Camat Dayun. Sehingga mereka membuat pertemuan tersebut.
Sayangnya, pihak pemilik minimarket itu tidak ada di lokasi.
"Kami meminta pemilik toko minimarket tersebut dihadirkan agar persoalan penahanan ijazah ini ada kejelasan," kata kuasa hukum para korban yang ijazahnya ditahan pemilik minimarket, Zainudin.
"Kami sudah siap untuk melaporkan perkara ini ke ranah hukum tapi kami menghormati upaya aparat pemerintah untuk memfasilitasi permasalahan. Dan kami hadir untuk memperjuangkan hak- hak mantan pekerja ijazah yang ditahan serta gaji yang belum dibayarkan," imbuhnya.
Dari hasil penelusuran, tambah Zainudin, sebanyak 20 hingga 50 korban yang ijazahnya ditahan oleh pemilik toko minimarket.
"Korban berkisar 20 hingga 50 orang yang saat ini ijazahnya masih ditahan oleh pemilik toko minimarket," tegas dia.
Zainudin berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi konkret dari pemerintah dan penegak hukum.
"Kami berharap secepatnya aparat pemerintah dan penegak hukum bisa cepat menyelesaikan permasalahan ini yang sudah berlarut larut," tuturnya.
Terpisah, Kabid Kelembagaan, Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak, Kartono menyampaikan pihaknya sudah bertemu dengan para korban yang saat ini ijazahnya ditahan pemilik toko minimarket.
"Kami sudah bertemu dnegan para korban. Permintaan mereka memang ijazahnya dikembalikan dan hak hak mereka seperti gaji dibayarkan," ungkap Kartono.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Siak juga sudah menghubungi pemilik toko minimarket untuk hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
"Pemilik minimarket tidak berada di lokasi. Namun saat kami hubungi, ia bersedia mengembalikan ijazah yang selama ini ia tahan," kata Kartono.
Saat ini, pihaknya juga sedang menunggu jumlah pasti para korban yang saat ini ijazahnya ditahan.
Selain itu, kata Kartono, selain ia juga sedang menunggu hasil penghitungan terkait persoalan hak hak karyawan yang selama ini tak diterima.
"Secepatnya kami akan kembali membuat pertemuan dengan para korban dan pemilik minimarket terkait persoalan ini," tuturnya.
Kontributor : Alfat Handri