SuaraRiau.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemprov Riau 2024.
Terkait temuan tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid akan merombak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengindahkan dan menindaklanjutinya.
"Saran masukan BPK harus kita jalankan. Jika memang saran ini tidak bisa diindahkan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terpaksa memang saya harus merombak OPD yang ini," ujar Gubri Wahid, Minggu (8/6/2025) dikutip dari Antara.
Saat hadir di Pesta Pembangunan dan Pengadaan Lahan HKBP Imanuel Resort Pekanbaru II, Gubri juga menyampaikan bahwa pihaknya komitmen untuk menyelesaikan temuan tersebut dan harus ditindaklanjuti dalam dua bulan ini.
Baca Juga:Pemprov Riau Tunda Bayar Rp1,7 Triliun, Begini Respons Gubri Wahid
"Yang sudah disajikan oleh BPK kita akan ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK, harus ditindaklanjuti dalam dua bulan ini," jelas dia.
Wahid lantas menyampaikan jika setidaknya ada 153 temuan LHP Keuangan tahun 2024 Pemprov Riau ini, dan akan segera dirapatkan bagaimana proses penyelesaiannya.
Menurutnya, saat ini sudah dibentuk tim untuk menyelesaikan semua temuan BPK tersebut agar temuan ini bisa diselesaikan dan tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
"Saya baca ada 153 temuan, dari keuangan dan kinerja itu ada sekitar 100an atau 93 kalau ngak salah temuan dari sisi kepatuhan, maka ini akan kita rapat kan. Saya sudah bentuk tim menyelesaikan semuanya agar temuan ini bisa diselesaikan tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari," lanjutnya.
Abdul Wahid menegaskan, meskipun ia menjabat sebagai Gubernur Riau pada Februari 2025 ini, dan LHP keungan Pemprov Riau tersebut tahun 2024, namun ia komitmen akan segera menyelesaikannya.
Baca Juga:BPK Ungkap Tunda Bayar Pemprov Riau Capai Rp1,7 Triliun
Sebab dia ingin menata dan memperbaikinya serta fokus pada pembangunan Provinsi Riau kedepannya, sehingga saran dan masukan BPK tersebut harus dijalankan agar tidak menghambat persoalan administratif nantinya.
"Saya tidak ingin masalah ini berbuntut jadi masalah hukum,” ujarnya.
BPK temukan utang Rp1,7 triliun dan kelebihan bayar Rp16 miliar
Sebelumnya, Direktur Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK, Nelson Ambarita menyatakan Pemprov Riau menerima opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Laporan itu disampaikan BPK dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto didampingi Wakil Ketua Parisman Ihkwan dan Budiman Lubis digelar, Senin 2 Juni 2025.
Rapat paripurna DPRD Riau tersebut dengan agenda penyerahan LHP atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun anggaran 2024.
Pihak BPK menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan diantaranya Pemprov Riau belum menyusun anggaran penerimaan secara terukur dan rasional, pengendalian belanja dan pengelolaan utang yang tidak memadai.
"Akibatnya, ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya serta kewajiban jangka pendek berupa hutang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga) dan hutang belanja masing-masing sebesarRp40,81 miliar dan Rp1,76 triliun membebani dan mmengganggu program tahun berikutnya," sebut Nelson.
Kemudian BPK mendapati manajemen kas daerah pada Pemprov Riau tidak memadai. Sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar, yang mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SKPA).
Selanjutnya, BPK juga mendapati ketekoran kas pada Sekretariat DPRD Riau mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar.
"Dan terakhir, penatausahaan belanja perjalanan dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemprov Riau tidak sesuai ketentuan. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16,98 miliar," ungkapnya.
Lalu dari hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa LKPD Pemprov Riau tahun 2024 belum sepenuhnya sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kemudian LKPD masih terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang material dan berpengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan.
"Atas pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKP Pemprov Riau tahun 2024 dengan pengecualian atas akun aset lainnya," kata dia.
Gubernur Abdul Wahid yang hadir itu mengatakan Pemprov Riau telah berupaya semaksimal mungkin menyusun laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan yang dikelola Riau.
Terdapat cacatan dan temuan BPK yang harus segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan Riau lebih baik ke depannya.
"Kita berterima kasih kepada BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan. Kita akan bekerja menindaklanjuti cacatan yang disampaikan BPK. Memang opini turun dari WTP menjadi WTP. Salah satu penyebabnya tunda bayar Rp1.7 triliun yang dialami," ujarnya. (Antara)