Bupati Siak Didesak Jelaskan soal Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Pemkab Siak transparan dalam mengelola keuangan daerah.

Eko Faizin
Jum'at, 25 April 2025 | 13:30 WIB
Bupati Siak Didesak Jelaskan soal Pengelolaan Keuangan Daerah
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Siak Menggugat saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Siak. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - Polemik persoalan kondisi keuangan daerah khususnya di Kabupaten Siak mengundang reaksi dari kalangan mahasiswa.

Massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Siak Menggugat menggelar aksi damai di Kantor Bupati Siak dan Kantor DPRD Siak, Kamis (24/4/2025).

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Pemkab Siak transparan dalam mengelola keuangan daerah.

Koordinator aksi mahasiswa, Riyan Azhari menilai bahwa dampak dari tunda bayar dan efesiensi langsung dirasakan oleh masyakat.

Baca Juga:Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi

Dia mengatakan aksi yang dilakukan mahasiswa kali ini merupakan buntut kekecewaan mahasiswa dan masyarakat atas pengelolaan keuangan yang dinilai serampangan.

"Masyarakat kecewa dengan pengelolaan keuangan yang terjadi di Pemkab Siak sehingga berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat," katanya dalam orasi.

Ryan menjelaskan, dampak dari tunda bayar dan efesiensi anggaran adalah menurunnya aktivitas ekonomi di tengah tengah masyarakat.

Akibatnya, daya jual dan beli masyarakat turun menurut lantaran tidak adanya perputaran ekonomi.

"Sejak terjadinya tunda bayar, para pedagang sepi pembeli, guru madrasah belum menerima honor, pegawai cemas karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya," tegas Ryan.

Baca Juga:Pilkada Siak Kembali Digugat, Demi Langgengkan Kuasa Petahana?

Lebih lanjut, Ryan juga menyampaikan bahwa Bupati Siak selaku pemangku kebijakan harus tegas dan adil dalam mengambil kebijakan.

"Di tengah situasi honor guru ngaji belum cair, tunjangan dan gaji pegawai tidak pasti. Sementara pemerintah terus sibuk dengan seremonial dan kegiatan yang tidak berdampak nyata bagi rakyat," lanjutnya.

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak Alfedri selaku Bupati Siak mampu memberikan jawaban dan kebijakan yang berpihak terhadap rakyat.

"Kaki mendesak bupati Siak Alfedri segera mencarikan solusi konkrit atas kondisi dan situasi saat ini. Jangan biarkan masyarakat semakin susah atas carut marutnya kondisi keuangan daerah yang berdampak langsung oleh masyarakat," ungkap Ryan.

Sementara itu, Asisten III Pemkab Siak, Rozi Chandra mengklaim bahwa pemerintah sudah transparansi dalam mengelola keuangan.

"Kami pemerintah sudah melakukan transparansi anggaran, banyak situs yang bisa diakses oleh semua orang. Kami juga turut dikontrol oleh inspektorat, BPK dan BPKP," terang Rozi Chandra.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa persoalan gaji ASN dan honorer sudah terbayarkan.

"Gaji sudah dibayarkan hingga April 2025. Namun, memang ada satu OPD yang belum dibayarkan dan akan diusahakan dalam bulan ini juga," ungkap Rozi.

Dalam aksinya, Aliansi Siak Menggugat menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan mahasiswa, di antaranya kebijakan anggaran yang pro-rakyat dan berkeadilan.

Kemudian, pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif dan bertanggung jawab. Mahasiswa juga menuntut transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berikutnya mereka meminta langkah cepat dan tegas dari Bupati Alfedri untuk menyelesaikan persoalan tunda bayar anggaran 2024. Selain itu, mahasiswa juga mengharapkan adanya investigasi atas pengelolaan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

Disebut gagal bayar

Jauh sebelum itu, problem tunda bayar yang melanda Pemkab Siak sempat mendapat kritik tajam dari mantan birokrasi Siak Irving Kahar.

Menurutnya istilah tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Siak adalah gagal bayar.

"Belajar dari tahun 2024, di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak terpaksa tunda bayar akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah dan lebih tepatnya kejadian ini bukan tunda bayar tapi gagal bayar," katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/1/2025).

Irving mengungkapkan jika istilah tunda bayar hanya dapat dikatakan ketika Pemkab Siak tak mampu bayar kepada rekanan akibat kesalahan dalam mengantisipasi pendapatan daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan.

"Artinya antara Pemkab dengan rekanan dibuat kesepakatan dalam bentuk adendum atau kesepakatan yang jelas, berapa yang sanggup dibayar dan berapa yang tak sanggup dibayar, dan tentunya kesepakatan itu harus jelas kapan waktu pembayarannya," tegas dia.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini