Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi

"Kapolsek langsung saya copot," tegas Irjen Herry.

Eko Faizin
Selasa, 22 April 2025 | 07:22 WIB
Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi
Aksi debt collector rusak mobil di kantor polisi Pekanbaru. [Ist]

SuaraRiau.id - Aksi brutal sekelompok debt collector yang merusak sebuah mobil di halaman Polsek Bukitraya baru-baru ini berbuntut panjang.

Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus tersebut langsung dicopot oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

"Kapolsek langsung saya copot," tegas Irjen Herry.

Tak jauh berbeda, di Polresta Pekanbaru Irjen Herry mengatakan bahwa insiden ini telah mencoreng marwah Polri karena terjadi di lingkungan yang seharus menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Baca Juga:Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan

Informasi yang berhasil dihimpun, Kompol Syafril akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru. 

Sebelumnya, Suara.com memberitakan aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya viral dimedia sosial.

Ternyata, para pelaku mengeroyok seorang wanita Ramadhani Putri (30) yang saat itu bersama suaminya yang juga berprofesi sebagai debt collector.

"Akibat penganiayaan ini korban masih dirawat di rumah sakit dan kami telah menangkap 4 pelaku dan masih memburu 7 orang lainnya," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, (21/4/2025).

Asep menjelaskan, para pelaku yang ditangkap mengaku anggota kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).

Baca Juga:Bisa-bisanya Debt Collector Rusak Mobil dalam Kantor Polisi di Pekanbaru

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menjelaskan sebelum dikeroyok, korban sempat diteriaki rampok dan maling.

Korban mengalami luka di bagian kepala dan memar pada kaki kirinya akibat pemukulan dengan batu dan kayu.

"Aksi brutal para pelaku terekam jelas dalam CCTV dan juga kamera ponsel polisi yang berada di sana. Kita sudah pastikan bahwa anggota yang berada di lokasi tidak ada hubungan dengan dept collector," ujarnya.

Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

"Hanya pihak yang sah secara hukum yang boleh melakukan penyitaan kendaraan, bukan pihak ketiga. Tindakan premanisme tidak akan kami biarkan. Kalau terjadi laporkan dan akan saya tindak tegas," tegasnya.

7 debt collector masih diburu

Polisi sebelumnya mengamankan empat debt collector yang diduga terlibat kasus pengeroyokan dan perusakan mobil di halaman Mapolsek Bukitraya, Pekanbaru. Sementara tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Para tersangka diduga bagian dari kelompok debt collector yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban.

Direkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan jika peristiwa tersebut berawal dari cekcok antara korban dan kelompok debt collector yang hendak menarik kendaraan.

Lalu keributan berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah, saat korban mencoba melarikan diri.

Korban diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke halaman Mapolsek Bukitraya, tempat pengeroyokan terjadi.

Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi," ujar Asep Darmawan.

Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector.

Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.

"Debt collector tak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum," ujarnya.

Tambah Kombes Asep, pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Diketahui, aksi sekelompok pria diduga para debt collector yang merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru viral di media sosial.

Ternyata para pelaku mengeroyok seorang wanita yang juga berprofesi sebagai debt collector pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Insiden tersebut dipicu saling rebutan untuk menarik mobil klien. Akibat pengeroyokan itu, kaca mobil korban pecah dan pelapor mengalami luka di kepala.

Tim Opsnal Polsek Bukitraya dibantu Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru dan Unit Jatanras Polda Riau akhirnya menangkap keempat orang itu di dua lokasi berbeda.

Kontributor : Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini