Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi

"Kapolsek langsung saya copot," tegas Irjen Herry.

Eko Faizin
Selasa, 22 April 2025 | 07:22 WIB
Kapolsek Bukitraya Dicopot Buntut Aksi Brutal Debt Collector di Kantor Polisi
Aksi debt collector rusak mobil di kantor polisi Pekanbaru. [Ist]

SuaraRiau.id - Aksi brutal sekelompok debt collector yang merusak sebuah mobil di halaman Polsek Bukitraya baru-baru ini berbuntut panjang.

Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus tersebut langsung dicopot oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

"Kapolsek langsung saya copot," tegas Irjen Herry.

Tak jauh berbeda, di Polresta Pekanbaru Irjen Herry mengatakan bahwa insiden ini telah mencoreng marwah Polri karena terjadi di lingkungan yang seharus menjadi tempat aman bagi masyarakat.

Baca Juga:Ribut Antar Debt Collector Berujung Perusakan Mobil di Polsek Bukitraya, 4 Oknum Polisi Dilaporkan

Informasi yang berhasil dihimpun, Kompol Syafril akan ditarik ke Polda Riau. Sedangkan penggantinya adalah Kompol David Riccardo yang selama ini menjabat Kabag Ops Polresta Pekanbaru. 

Sebelumnya, Suara.com memberitakan aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya viral dimedia sosial.

Ternyata, para pelaku mengeroyok seorang wanita Ramadhani Putri (30) yang saat itu bersama suaminya yang juga berprofesi sebagai debt collector.

"Akibat penganiayaan ini korban masih dirawat di rumah sakit dan kami telah menangkap 4 pelaku dan masih memburu 7 orang lainnya," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, (21/4/2025).

Asep menjelaskan, para pelaku yang ditangkap mengaku anggota kelompok debt collector Fighter. Mereka berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34).

Baca Juga:Bisa-bisanya Debt Collector Rusak Mobil dalam Kantor Polisi di Pekanbaru

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini