Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar

Hingga kini proses hukum masih terus berjalan.

Eko Faizin
Kamis, 17 April 2025 | 08:45 WIB
Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar
Ilustrasi korupsi [Freepik]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka terhadap Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra terkait dugaan penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara pekan lalu.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

Bery mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Hingga kini proses hukum masih terus berjalan.

Baca Juga:Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem

"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo," terang dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru M Arief Yunandi, membenarkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Pekanbaru.

"SPDP kami terima pada 25 Maret 2025, dengan inisial terlapor AEP," ujar Arief.

Menurutnya, Kejaksaan juga telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Sudah kami terbitkan P-16 untuk penunjukan jaksa. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik," urai Arief.

Baca Juga:Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Arnaldo Eka Putra dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang bernama Harimantua Dibata Siregar.

Kasus dugaan penipuan ini terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Direktur RSD Madani pada 18 Maret 2024.

Korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp2,1 miliar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dugaan korupsi dana BLUD RSD Madani

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024.

Perkara tersebut menyeret Direktur RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini