Penikaman bermula dari pertikaian disebabkan teguran cara berkendara.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika korban dan beberapa saksi memasuki perumahan dengan tiga sepeda motor.
"Saat melewati pos penjagaan, kendaraan yang dikendarai H melaju cukup kencang dan mendapat teguran dari tersangka MK yang sedang berjaga. Namun, teguran itu justru memicu cekcok antara mereka," terang Kombes Asep.
Setelah sempat dilerai, tersangka kembali ke pos. Namun, korban mendatangi pos penjagaan lagi hingga pertengkaran terus berlanjut dan berujung aksi penusukan.
Baca Juga:Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
"Dalam insiden ini, tersangka menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk menyerang korban. Polisi yang meninggal dunia merupakan anggota Polsek Sinabo yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Mendalami perkara ini, aparat kepolisian telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dengan gagang kayu serta pakaian korban.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan pisau yang diduga digunakan dalam insiden ini. Korban yang meninggal dunia juga telah menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara," tambah Asep.
Akibat perbuatannya, MK kini disangkakan atas Pasal 340 Jo Pasal 338 Subsider 351 KUHP dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)
Baca Juga:Polisi Tewas di Tempat Karaoke Rohil, padahal Kapolda Perintahkan Tutup THM selama Ramadan