Bawaslu Tak Rekomendasikan PSU di Sengketa Pilkada Siak

Pada pokoknya dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

Eko Faizin
Selasa, 21 Januari 2025 | 21:14 WIB
Bawaslu Tak Rekomendasikan PSU di Sengketa Pilkada Siak
Ilustrasi pemungutan suara ulang (PSU).

SuaraRiau.id - Bawaslu tak memberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa Pilkada Siak. Hal itu terungkap saat proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin (20/1/2025).

Anggota Bawaslu Siak Ahmad Dardiri mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Siak dalam temuan temuan saat proses pelaksanaan Pilkada berlangsung.

"Ada tiga rekomendasi yang kami berikan ke KPU Siak, dan semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Rekomendasi itu semua berkaitan dengan persoalan kode etik," ungkap Ahmad Dardiri kepada Suara.com, Selasa (21/1/2025).

Ahmad Dardiri heran, beredar informasi bahwa KPU Siak tidak melaksanakan rekomendasi yang dibuat oleh Bawaslu Siak.

Baca Juga:Klaim Menang di 14 Kecamatan, Tim Afni-Syamsurizal: Terima Kasih Masyarakat Siak

"Dengan tegas saya sampaikan bahwa ada tiga rekomendasi Bawaslu ke KPU Siak berkaitan dengan pelanggaran kode etik, ketiga-tiganya sudah ditindaklanjuti KPU dan KPU bersurat ke kami,” tegas Ahmad Dardiri.

"Kami juga merasa heran kok dibilang KPU Siak tidak menjalani rekomendasi, tolong jangan menebarkan informasi yang membuat gaduh," tambahnya.

Lebih jauh dia menjelakan, tiga rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Siak tidak ada satupun rekomendasi untuk melakukan pencoblosan ulang. Melainkan berkaitan dengan pelanggaran kode etik.

"Rekomendasi pelanggaran kode etik itu di TPS 49 Perawang Barat, TPS 3 Kampung Rempak dan TPS 16 Kandis Kota, KPU sudah menjalankan semua rekomendasi oleh Bawaslu," sebutnya.

Disebutkan Ahmad Dardiri, Paslon 03 Alfedri-Husni mendalilkan penyalahgunaan wewenang oleh KPPS di TPS 49 kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang.

Baca Juga:Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Hitam Salah Satu Paslon di Pilkada Siak

Terkait hal itu, ia mengatakan, pada pokoknya dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

"Untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Siak. Bawaslu Siak mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh KPU Siak yang pada pokoknya KPU Siak sudah melaksanakan dengan memberikan sanksi peringatan kepada ketua KPPS 49 Perawang Barat tersebut," ujar Dardiri.

Terkait pembukaan kotak suara yang sudah disegel di TPS 3 Kampung Rempak, Kecamatan Siak, yang juga didalilkan Paslon Alfedri-Husni, merupakan laporan kepada Bawaslu Siak. Pada pokoknya Bawaslu Siak menyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

"Kami melakukan pengawasan atas tindaklanjut yang dilakukan KPU Siak, dan itu dilakukan KPU dan mengirim surat ke kami pada 26 Desember 2024," katanya.

Dardiri menerangkan, pada pokoknya KPU Siak tidak memiliki legal standing untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi karena masa jabatan KPPS telah habis pada 8 Desember 2024.

Rekomendasi ketiga yang dikeluarkan Bawaslu Siak terkait pelanggaran kode etik adalah di TPS 16 Kandis Kota. Paslon Alfedri-Husni dalam pokok gugatannya juga mendalilkan permasalan ini yaitu pemilih yang menggunakan hak pilih tanpa identitas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini