Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei

"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi menjaga kerahasiaan dan integritas proses Pilkada," ujar Rusidi.

Eko Faizin
Selasa, 26 November 2024 | 19:28 WIB
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
Anggota KPU Riau dalam Acara Persiapan dan Penghitungan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Selasa (26/11/2024). [Rahmat Zikri/Suara.com]

"Untuk wilayah dengan Waktu Indonesia Barat (WIB), pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, hasil survei baru boleh dirilis mulai pukul 15.01 WIB," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kredibilitas data yang dirilis oleh lembaga survei.

"Mohon pastikan hasil yang dipublikasikan tidak bersifat menyesatkan dan harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Saat ini, terdapat enam lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU Riau untuk Pilgub Riau 2024.

Baca Juga:Kata Bawaslu soal Dugaan Kampanye Hitam Salah Satu Paslon di Pilkada Siak

Lembaga tersebut adalah PT Indopil Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survei Indonesia, PT Republic Survey Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau dan Saiful Mujani Research & Consulting.

Sirekap lebih baik

Anggota KPU Riau Divisi Perencanaan Data dan  Informasi, Abdur Rahman di tempat yang sama mengatakan bahwa KPU menyediakan kanal resmi untuk memantau hasil Pilkada 2024 bernama Sirekap.

"Sirekap saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya terkhusus sebagai alat bantu transparansi. Salah satu contoh, jika ada penulisan C hasil yang samar-samar, KPPS bisa memperbaiki secara manual dengan catatan akan tetap diperiksa kembali oleh tim yang sudah disiapkan," katanya.

"Mari gunakan hak pilih, jangan golput dan pantau hasil Pilkada lewat Sirekap. Kami sudah siap lahir batin untuk hari pencoblosan besok," sambung Rahman.

Baca Juga:Pilkada 2024, Kapolsek Koto Gasib Siak Imbau Warga Bijak Bermedia Sosial

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini