SuaraRiau.id - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan Gubernur Riau dari periode 2010 hingga 2023 di Polda Riau pada Jumat 28 Juni 2024.
Tiga eks Gubernur Riau yang diperiksa yaitu Syamsuar, Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rachman. Mereka dipanggil terkait operasional wilayah kerja PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) di Kecamatan Tambun, Rokan Hulu periode 2010-2023.
"Benar, memang dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Riau. Berdasarkan surat penyidik Bareskrim Polri, kita hanya menyediakan tempat," kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2024).
Nasriadi mengungkapkan jika Polda Riau hanya menyediakan tempat dan mem-backup penyidik Bareskrim Polri. Terkait materi pertanyaan, pihaknya tidak tahu.
Baca Juga:Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Lagi usai Mangkir, Dijemput Polisi Jika Tak Hadir
"Polda Riau hanya menyediakan tempat selama tiga hari. Apakah ada permintaan tambahan waktu kita belum mendapat surat dari Mabes Polri," jelasnya.
Meski begitu, Kombes Nasriadi menegaskan pemeriksaan terhadap tiga mantan Gubernur Riau hanya penyelidikan.
"Ini baru penyelidikan," terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melayangkan panggilan untuk mantan Gubernur Riau, Syamsuar. Syamsuar dipanggil untuk dimintai keterangan terkait permasalahan PT SPR yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau.
"Kapasitas saya dipanggil memang sebagai Gubernur Riau," ujar Syamsuar.
Baca Juga:Tak Cuma Syamsuar, Eks Gubernur Riau Sebelumnya Juga Diperiksa Bareskrim Polri