SuaraRiau.id - Ditreskrimsus Polda Riau memberikan penjelasan terkait pemeriksaan mantan Gubernur Riau Syamsuar yang dilakukan Bareskrim Polri pada Jumat 28 Juni 2024 lalu.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan jika pihaknya hanya diminta menyediakan tempat terkait pemeriksaan Syamsuar yang kini menjadi bakal calon Gubernur Riau di Pilkada 2024 ini.
"Benar, surat yang kami terima pemeriksaan tentang pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait operasional wilayah kerja Langkat Kecamatan Tapung, Rokan Hulu tahun 2010 hingga 2023," ujar Kombes Nasriadi kepada awak media, Senin (1/7/2024).
Direskrimsus mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengikuti materi pemeriksaan, namun sejauh yang diketahuinya tidak hanya Syamsuar yang diperiksa.
Baca Juga:SF Hariyanto Disebut Maju Pilgub Riau, Pengamat Ungkap Sosok yang Harus Dihadapi
"Yang kami tahu, yang diperiksa tidak hanya Syamsuar, tapi sejumlah pejabat dan gubernur masa saat itu. Pemeriksaan itu sudah dilakukan selama 3 hari," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan bahwa hingga saat ini kasus terkait masih berstatus penyelidikan.
"Kalau nanti ada permintaan lagi untuk back up akan kami penuhi. Yang kemaren itu dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Informasi yang berhasil Suara.com himpun, Syamsuar diperiksan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat 28 Juni 2024 terkait dugaan korupsi di PT SPR yang nilainya mencapai Rp40 miliar.
Ketua Golkar Riau tersebut memberikan keterangan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang salat Jumat dan dilanjutkan selesai salat Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:Muflihun Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, tapi Batal karena Ngaku Sakit
Kontributor: Rahmat Zikri