SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau saat dirinya menjabat Sekwan periode 2020-2021.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan Muflihun awalnya diperiksa pada Kamis (26/6/2024), namun tidak bisa hadir. Mantan orang nomor satu di Pekanbaru itupun bakal diperiksa kembali di Polda Riau pada Senin (1/7/2024).
"Panggilan pertama kita lakukan pada hari Kamis lalu, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Kombes Nasriadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (1/7/2024).
Direskrimsus mengungkapkan jika Muflihun mengkonfirmasi hadir pada pemeriksaan kali ini.
Baca Juga:Tak Cuma Syamsuar, Eks Gubernur Riau Sebelumnya Juga Diperiksa Bareskrim Polri
Namun, Nasriadi belum bisa memastikan apakah Muflihun hadir karena disibukkan kegiatan HUT Bhayangkara di Kantor Gubernur Riau.
"Kalau dia tidak hadir lagi tidak masalah. Itu tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Ketika proses penyelidikan lebih lanjut juga tidak hadir kita akan upayakan penjemputan," ujarnya.
Nasriadi juga tidak bisa memastikan berapa kerugian negara terkait SPJ Fiktif tersebut dan dirinya akan berkoordinasi dengan BPKAP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
"Dari keterangan 30 orang saksi yang sudah kita periksa, ada sebagian dari mereka yang mengatakan memang ada perjalanan fiktif waktu Covid-19 2020," terangnya.
"Waktu Covid-19 kan tidak ada perjalanan pesawat, tapi kok ada pemesanan tiket. Saat kita cek ke maskapai memang tidak ada penerbangan. Hingga akhirnya kita yakinkan itu Fiktif," sambung Nasriadi.
Baca Juga:Muflihun Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, tapi Batal karena Ngaku Sakit
Menurutnya, kasus yang diusut tersebut merupakan murni dugaan tindak pidana korupsi yang sudah diusut sejak 9 bulan lalu dan tidak ada tendensius apapun.