Warga Riau Merugi Akibat Listrik Padam Berjam-jam, Akankah PLN Kasih Kompensasi?

Mereka pun mempertanyakan kompensasi PLN akibat pemadaman listrik selama berjam-jam.

Eko Faizin
Kamis, 06 Juni 2024 | 16:49 WIB
Warga Riau Merugi Akibat Listrik Padam Berjam-jam, Akankah PLN Kasih Kompensasi?
Ilustrasi pemadaman listrik - Warga Riau Merugi Akibat Listrik Padam Berjam-jam, Akankah PLN Kasih Kompensasi?. [Dok: Elements Envanto]

SuaraRiau.id - Blackout atau pemadaman listrik besar-besaran terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatera termasuk kabupaten/kota di Provinsi Riau sejak Selasa (4/6/2024) hingga Rabu (5/6/2024) malam. 

Akibat listrik padam, aktivitas harian hingga ekonomi masyarakat pun terganggu. Mereka pun mempertanyakan kompensasi PLN akibat pemadaman listrik selama berjam-jam.

Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) UID RKR Riau-Kepulauan Riau, Tajuddin Nur menyatakan masih menunggu arahan dari PLN Pusat. 

"Mengenai kompensasi pelanggan, kami menunggu arahan pusat. Karena bagaiamana teknisnya, berapa hitungannya, mereka yang hitung, karena pemadaman ini bukan hanya di Riau, tetapi juga se-Sumatera," terangnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:'Penderitaan' Warga Pekanbaru gegara Listrik Padam: Ikan Peliharaan Mati-Ngecas HP Rame-rame

Saat ini, Tajuddin belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya masih melakukan pengamatan dan evaluasi agar kasus pemadaman listrik yang diduga akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Linggau-Lahat, Sumatera Selatan tak terulang kembali.

"Saat ini kami sudah berhasil menormalkan pasokan listrik kepada pelanggan kembali 100 persen. Tetapi, kami masih melakukan pengamatan juga, karena masalah mesin ini kan ada kemungkinan-kemungkinan yang harus diantisipasi agar tidak terjadi lagi gangguan serupa," jelasnya.

Diketahui, adapun permintaan ganti rugi akibat pemadaman listrik ini dapat dituntut oleh masyarakat kepala PLN berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Sesuai aturan itu, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran yang ditetapkan, dengan indikator: lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan KWH meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Padamnya listrik yang berlangsung selama beberapa jam hingga belasan jam di masing-masing wilayah di Provinsi Riau telah meresahkan masyarakat karena harus mengalami kerugian, baik waktu maupun materi.

Baca Juga:Listrik Mati Berjam-jam, Warga Pekanbaru 'Ngungsi' ke Hotel: Kami Patungan

Pasalnya, akibat pemadaman listrik ini, masyarakat pun tidak bisa menggunakan peralatan listrik yang dibutuhkan untuk bekerja, kebutuhan konsumsi, mengalami kemacetan lalu lintas karena tidak berfungsinya traffic light, hingga pada sektor kesehatan, pendidikan dan sebagainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini