SuaraRiau.id - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Riwanti (36) di Kecamatan Tanjung Medan lantaran diduga telah meracuni anak tirinya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengungkapkan jika pelaku sengaja memberikan racun tikus kepada anak tirinya karena sakit hati dengan sang suami.
"Dikarenakan sakit hati sama suaminya," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Kapolres menjelaskan pelaku memasukkan racun tikus ke dalam minuman anaknya usai kesal dengan suami karena setiap diajak pulang kampung selalu menolak. Hal tersebut kemudian memicu pelaku ingin membunuh anak tirinya.
Terungkapnya kasus percobaan pembunuhan ini bermula dari paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang hingga guling-guling di lantai. Selain itu, korban memuntahkan kopi yang diminumnya.
"Sesampainya di rumah, Masmin bertanya kepada istrinya, dan menjelaskan kalau korban keracunan habis minum kopi kemasan yang dikasih ibu tirinya," terang AKBP Andrian.
Sang paman lalu membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu untuk dilakukan pertolongan pertama. Tak terima dengan tindakan ibu tiri, keluarga korban kemudian melaporkan kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Pujud.
Tersangka dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.