SuaraRiau.id - Cekcok antara juru parkir (jukir) dengan pengendara di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Minggu (28/4/2024) ternyata berbuntut panjang.
Tukang parkir tersebut akhirnya dipecat setelah UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru berkoordinasi dengan pihak perusahaan penyedia jasa parkir.
"Kami tindak setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tim dari UPT sudah turun ke lapangan melakukan pengecekan," terang Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Pekanbaru Radinal Munandar, Senin (29/4)
Radinal menyampaikan, pihaknya mendapat laporan terkait oknum petugas parkir itu lantaran tak memberikan pelayanan dengan baik kepada pengendara yang menggunakan jasanya.
Tim UPT pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan usai mendapatkan laporan tersebut.
"Jukir yang bermasalah sudah dipecat dan digantikan yang baru," ungkapnya.
Radinal juga memberikan imbauan kepada juru parkir agar memahami tupoksinya dengan memberikan pelayanan secara baik kepada pengendara. Tak hanya itu, tukang parkir harus melengkapi atribut saat sedang bertugas seperti rompi, tanda pengenal, hingga karcis parkir.
Diketahui, seorang juru parkir minimarket Jalan Belimbing Kecamatan Marpoyan Damai memaksa pengendara untuk membayar parkir hingga mengancamnya. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram, dinarasikan bahwa pengendara berhenti jauh dari samping Alfamart, Jalan Belimbing. Pengendara berhenti bersama anak semantara istrinya pergi ambil uang di ATM dalam Alfamart.
Namun, juru parkir memanggil pengendara untuk parkir. Pengendara lalu menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin parkir karena hanya ambil uang saja.
Penjelasan pengendara itu dibalas marah-marah juru parkir hingga mengeluarkan umpatan. Dengan sesumbar, tukang parkir ini menyebut bahwa parkir di toko tersebut semua tanggung jawabnya dan bahkan semua orang wajib bayar parkir.