SuaraRiau.id - Masjid Agung Annur Pekanbaru kini dihiasi dengan enam payung elektrik yang bernilai Rp42 miliar. Namun, bangunan tersebut dikabarkan rusak.
Pembuatan payung elektrik sempat diindikasikan ada dugaan korupsi hingga sejumlah pihak meminta agar pihak berwenang melakukan pengusutan atas dugaan korupsi terhadap proyek bernilai fantastis tersebut.
Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, pihaknya menilai bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dugaan tipikor pada kegiatan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/4/2024).
Bambang menyebutkan pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur dilakukan oleh Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2022.
"Karena tidak ada peristiwa pidana, oleh karenanya untuk kepastian hukum, proses penyelidikan dihentikan," terangnya.
Diketahui sebelumnya, SF Hariyanto ketika masih menjabat Sekda Riau mengungkapkan bahwa proyek payung elektrik itu telah bermasalah sejak awal tender.
Menurutnya, ini seharusnya tidak terjadi apabila proses tender dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekda pun menyebut ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.
"Saya miliki memiliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua. Semua palsu," tutur SF Hariyanto.
"Tenaga ahli payung itu betul-betul yang ahli bukan yang dipalsukan. Jadi beginilah hasilnya. Saya sudah bilang kepala biro," sambung pria yang kini menjadi Pj Gubernur Riau.