Jebol Rekening Nasabah-Kas Rp7,4 Miliar, Pegawai BRK Syariah Inhu Ditahan

Oknum pegawai bank bernama Ariyanto menjabat teller sekaligus customer service di BRK Syariah.

Eko Faizin
Selasa, 02 April 2024 | 11:44 WIB
Jebol Rekening Nasabah-Kas Rp7,4 Miliar, Pegawai BRK Syariah Inhu Ditahan
Ilustrasi penangkapan pegawai bank.

SuaraRiau.id - Kejati Riau menahan seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) Syariah di Indragiri Hulu yang diduga telah membobol rekening nasabah senilai dan kas bank tersebut Rp7,4 miliar.

Saat ini Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di BRK Syariah dan penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.

Oknum pegawai bank bernama Ariyanto menjabat teller sekaligus customer service di BRK Syariah di Kuala Kilan, Indragiri Hulu. Tersangka tersangkut dugaan korupsi pemberian bagi hasil keuntungan bank/income smoothing yang melanggar aturan di PT BRKS BRK Syariah tahun 2022-2023.

"Sudah dik (penyidikan, red)," ujar Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (1/4/2024).

Imran mengungkapkan jika peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan pada pertengahan 2023 lalu. Dalam tahap penyidikan, Korps Adhyaksa berusaha mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan sangkaan.

Salah satunya dengan mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Sudah 10 orang saksinya. Mayoritas dari internal BRKS," tuturnya.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli keuangan negara. Proses pengumpulan alat bukti ini diyakini masih berlanjut. Jika rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Kejati Riau juga pernah memanggil tiga orang komisaris perusahaan milik Pemprov Riau-Kepri itu. Mereka adalah Syahrial Abdi, Rita Anugrah dan Roy Prakoso yang diperiksa pada Kamis (28/3/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini