SuaraRiau.id - Sejumlah ruas jalan Pekanbaru segera beralih menjadi jalan provinsi yang dikelola Pemprov Riau. Terkait itu, Pemkot Pekanbaru diminta menyelesaikan administrasi 16 ruas jalan yang telah dilimpahkan kepada Pemprov.
Gubernur Riau Edy Natar Nasution menjelaskan, proses administratif penyerahan status jalan dari Pemkot Pekanbaru ke Pemprov Riau harus selesai secara resmi. Hal itu agar pengelolaan dan pengembangan infrastruktur jalan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita meminta kepada Pemko Pekanbaru agar segera selesaikan administrasinya. Karena kalau belum selesai, kita tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Edy Natar dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (8/2/2024).
Gubernur menyebut jika status ruas jalan harus jelas secara administrasi sehingga tak menimbulkan kebingungan dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan jalan nantinya.
"Jalan itu ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota. Kemarin 16 ruas jalan Pekanbaru dialihkan kepada Pemprov Riau, sekarang menjadi jalan provinsi, tetapi administrasinya belum selesai," tutur Edy Natar.
Oleh karenanya, Gubernur berharap Pemkot Pekanbaru segera menyelesaikan administrasi terkait status jalan tersebut.
"Kalau administrasi belum selesai, ketika kita menggelontorkan anggaran untuk jalan itu, salah," tegas dia.
Diketahui, ada sekitar 36 jalan di Pekanbaru yang beralih menjadi tanggung jawab Pemprov Riau. Sementara baru 16 ruas jalan yang baru akan diselesaikan secara administrasi.
Jalan tersebut di antaranya Jalan Datuk Setia Maharaja, Jalan Pesantren, dan Jalan Sisingamangaraja, alan Sultan Syarif Kasim, Jalan Muhammad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura.
Lalu ada pula Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Ahmad Yani, Jalan M Yamin, Jalan Insinyur Haji Juanda, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kertama, Jalan Teropong, Jalan Cipta Karya, dan Jalan Imam Bonjol.