Dishub Pelalawan Kasih Peringatan ke Penyedia Jasa Angkut Kendaraan di Jalintim

Namun, bisa jadi dalam waktu dekat sanksi bisa diterapkan jika banyak yang tak mematuhi.

Eko Faizin
Rabu, 10 Januari 2024 | 20:08 WIB
Dishub Pelalawan Kasih Peringatan ke Penyedia Jasa Angkut Kendaraan di Jalintim
Truk pengangkut kendaraan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera Pangkalankerinci Pelalawan saat mengantre untuk bisa melintasi banjir. [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan berencana menerapkan sanksi tilang terhadap pemilik truk dan trailer nakal yang tidak mematuhi imbauan tarif angkut kendaraan (gendong) yang telah ditetapkan sejak Senin 8 Januari 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Pelalawan Ferry Zulkarnain saat mensosialisasikan imbauan tarif maksimal jasa angkut kendaraan untuk menyeberangi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Pangkalankerinci yang sedang dilanda banjir.

"Pada prinsipnya, kami Dishub memperbolehkan, tetapi dengan catatan ada ketentuan harganya yang sudah diatur pemerintah yang tujuannya supaya ini tidak memberatkan masyarakat," kata Ferry kepada Suara.com, Rabu (10/1/2024).

Ferry menjelaskan, sejak surat himbauan nomor 550/DISHUB/2024 dikeluarkan, ia dan tim masih fokus penertiban dan sosialisasi tarif jasa angkutan itu. Namun, bisa jadi dalam waktu dekat sanksi bisa diterapkan jika banyak yang tak mematuhi.

"Jika nanti harganya tidak mengikuti harga dari pemerintah, ini mungkin kita akan melakukan penindakan dengan cara penilangan. Jika tidak juga diindahkan akan ada sanksi yang lebih tegas," ungkapnya.

Meski demikian Ferry tetap mengimbau masyarakat dan pemilik truk gendong itu lebih baik mematuhi sehingga beroperasipun tetap aman.

"Untuk masyarakat yang ingin menggunakan kucai kita secara gratis silahkan. Motor naik kucai silahkan. Untuk antrinya di Kualu. Tetapi untuk masyarakat yang ingin tetap berbayar silahkan juga tapi dengan tetap memaruhi aturan," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa dalam surat imbauan Dishub Pelalawan dijelaskan bahwa harga mobil yang membawa atau upah gendong dengan maksimal Rp400 ribu untuk jenis sedan dan minibus. Harga itu harus sudah termasuk penumpang.

Untuk mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor dikenakan Rp30 ribu termasuk penumpang.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini