Jasa Angkut di Jalan Lintas Timur Tak Ikut Imbauan, Dishub Pelalawan Janji Terapkan Sanksi

Kepala Dishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain mengaku jika terkait sanksi masih dalam proses.

Eko Faizin
Rabu, 10 Januari 2024 | 10:16 WIB
Jasa Angkut di Jalan Lintas Timur Tak Ikut Imbauan, Dishub Pelalawan Janji Terapkan Sanksi
Sejumlah kendaraan mengantre di Jalan Lintas Timur Pelalawan yang terendam banjir, Rabu (3/1/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Pelalawan Km 76-83 masih tergenang banjir, Rabu (10/1/2023) pagi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan sejak Senin 8 Januari 2024 sejatinya sudah mengeluarkan imbauan tarif angkut kendaraan maksimal yang hendak melintasi banjir.

Kendati demikian, hingga saat ini Dishub Pelalawan masih belum menetapkan sanksi untuk oknum nakal yang menaikkan tarif angkut kendaraan tersebut.

Kepala Dishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain mengaku jika terkait sanksi masih dalam proses.

Ferry mengklaim bahwa pihaknya akan membahas hal tersebut pada hari ini sembari terus melakukan imbauan di lapangan.

"Soal sanksi, hari ini baru kami rapatkan dan soal tarif sudah resmi mengeluarkan surat himbauan nomor 550/DISHUB/2024 tentang penertiban jasa angkut," katanya.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa harga mobil yang membawa atau upah gendong dengan maksimal Rp400 ribu untuk jenis sedan dan minibus. Harga itu harus sudah termasuk penumpang.

Untuk mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor dikenakan Rp30 ribu termasuk penumpang.

"Saat ini sifatnya baru sebatas himbauan karena target awal kami penertiban harga dulu. Soal penertiban di lokasi kita sudah berencana mengumpulkan pada satu titik agar mudah mengawasinya," katanya.

Terkait masih adanya perbedaan antara surat dan kenyataan di lapangan, Ferry berjanji bahwa hari ini, Rabu (10/1/2024), pihaknya akan melakukan pengawas dan kalau perlu merazia.

“Hari ini akan kita razia," tegas Ferry.

Sebelumnya, postingan yang dibagikan akun TikTok @PKC Today pada Selasa (9/1/2024) ramai-ramai dikomentari netizen. Dalam kolom komentar itu disebutkan jika penyedia mobil truk dan trailer yang mengangkut kendaraan tak sesuai yang ditetapkan Dinas Perhubungan Pelalawan.

Mereka mengungkapkan bahwa ada anggota keluarganya yang dimintai Rp850 ribu sekali naik.

"Tadi pagi saudara saya diminta Rp 850 ribu untuk mobil minibus," ujar Alevia.

Sementara netizen Edo mengaku diminta Rp800 ribu per mobil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini