Jasa Angkut di Jalan Lintas Timur Tak Ikut Imbauan, Dishub Pelalawan Janji Terapkan Sanksi

Kepala Dishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain mengaku jika terkait sanksi masih dalam proses.

Eko Faizin
Rabu, 10 Januari 2024 | 10:16 WIB
Jasa Angkut di Jalan Lintas Timur Tak Ikut Imbauan, Dishub Pelalawan Janji Terapkan Sanksi
Sejumlah kendaraan mengantre di Jalan Lintas Timur Pelalawan yang terendam banjir, Rabu (3/1/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]

SuaraRiau.id - Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Pelalawan Km 76-83 masih tergenang banjir, Rabu (10/1/2023) pagi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan sejak Senin 8 Januari 2024 sejatinya sudah mengeluarkan imbauan tarif angkut kendaraan maksimal yang hendak melintasi banjir.

Kendati demikian, hingga saat ini Dishub Pelalawan masih belum menetapkan sanksi untuk oknum nakal yang menaikkan tarif angkut kendaraan tersebut.

Kepala Dishub Pelalawan, Ferry Zulkarnain mengaku jika terkait sanksi masih dalam proses.

Ferry mengklaim bahwa pihaknya akan membahas hal tersebut pada hari ini sembari terus melakukan imbauan di lapangan.

"Soal sanksi, hari ini baru kami rapatkan dan soal tarif sudah resmi mengeluarkan surat himbauan nomor 550/DISHUB/2024 tentang penertiban jasa angkut," katanya.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa harga mobil yang membawa atau upah gendong dengan maksimal Rp400 ribu untuk jenis sedan dan minibus. Harga itu harus sudah termasuk penumpang.

Untuk mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor dikenakan Rp30 ribu termasuk penumpang.

"Saat ini sifatnya baru sebatas himbauan karena target awal kami penertiban harga dulu. Soal penertiban di lokasi kita sudah berencana mengumpulkan pada satu titik agar mudah mengawasinya," katanya.

Terkait masih adanya perbedaan antara surat dan kenyataan di lapangan, Ferry berjanji bahwa hari ini, Rabu (10/1/2024), pihaknya akan melakukan pengawas dan kalau perlu merazia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini