Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Siak Ditahan, Rugikan Negara Rp5,4 Miliar

Disampaikannya, akibat dari ulah enam tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.

Eko Faizin
Selasa, 21 November 2023 | 19:47 WIB
Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Siak Ditahan, Rugikan Negara Rp5,4 Miliar
Kejari Siak tahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak. [Ist]

"Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," lanjutnya.

Tri Anggoro menuturkan, penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah.

"Modus ini menjadi perhatian Kejari Siak karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya," tutupnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kontributor : Alfat Handri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini