Minimarket di Pekanbaru Ini Lenyapkan Produk Israel dari Rak Jualannya

Ini merupakan kebijakan dari toko, ungkap Maya.

Eko Faizin
Jum'at, 17 November 2023 | 14:19 WIB
Minimarket di Pekanbaru Ini Lenyapkan Produk Israel dari Rak Jualannya
Minimarket di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru tidak menyediakan produk-produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel. [Rahmadi Dwi Putra/Riauonline]

SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk membeli produk dari produsen yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina.

Seruan MUI tersebut dilakukan sebagai dukungan Indonesia untuk rakyat Palestina yang menjadi korban kekejaman penguasaan Israel.

Nampaknya, fatwa MUI tersebut sudah berjalan di berbagai tempat di Tanah Air. Tak hanya konsumen, minimarket di Pekanbaru juga sudah melakukan boikot produk Israel.

Salah satunya minimarket di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai yang tidak menyediakan produk-produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel.

Tampak rak di minimarket yang sebelumnya terisi penuh dengan berbagai produk, kini terlihat kosong.

“Produk berupa snack, minuman, sabun cuci, deterjen dan air mineral,” ujar seorang karyawan minimarket, Maya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).

Kebijakan yang telah dilakukan minimarket sejak sebulan yang lalu itu merupakan bentuk dukungan pihak minimarket terhadap Palestina.

“Ini merupakan kebijakan dari toko,” ungkap Maya.

Gara-gara itu, konsumen yang tidak dapat menemukan produk yang ingin dibeli, beralih membeli merek lain.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk membeli produk dari perusahaan yang mendukung serangan Israel kepada Palestina.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan jika wajib hukumnya untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan haram hukumnya mendukung Israel serta para pendukungnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," ujar Niam pada Jumat (10/11/2023).

MUI mengeluarkan fatwa ini untuk menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.

Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Niam mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel maupun terafiliasi dengan Israel, dan mendukup penjajahan serta zionis.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tegasnya.

Diketahui, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Palestina, per Selasa (14/11/2023), jumlah korban akibat serangan Israel di Jalur Gaza sudah mencapai 11.320 orang di antaranya 4.650 anak-anak dan 3.145 perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini