Gubernur Riau ke Kepala Daerah: Gunakan DBH Sawit untuk Perbaikan Jalan

uUang DBH sawit khusus digunakan untuk hal yang berkaitan dengan perbaikan jalan di masing-masing daerah.

Eko Faizin
Kamis, 02 November 2023 | 18:47 WIB
Gubernur Riau ke Kepala Daerah: Gunakan DBH Sawit untuk Perbaikan Jalan
Ilustrasi DBH sawit. [istimewa]

SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk perbaikan infrastruktur yaitu jalan.

Gubernur Syamsuar menyampaikan hal tersebut di hadapan seluruh kepala daerah dalam acara Rapat Kerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Desa se-Riau Tahun 2023 di Pekanbaru, Kamis (2/11/2023).

Dia mengungkapkan uang DBH sawit khusus digunakan untuk hal yang berkaitan dengan perbaikan jalan di masing-masing daerah.

"Tentunya Pak Bupati dan Wali Kota sudah maklum, karena kepada kami arahnya juga seperti itu. Yaitu perbaikan jalan-jalan provinsi yang ada di sekitar perkebunan sawit yang ada di daerah masing-masing," sebut Syamsuar.

Orang nomor satu di Riau ini merasa jika potensi yang dihasilkan nilai DBH sawit ini belum sesuai. Hal tersebut mengingat Riau merupakan provinsi terbesar dalam penghasil sawit di Indonesia dan juga menjadi devisa negara.

Meski demikian, Syamsuar mengaku akan berjuang lebih keras lagi sehingga nilai yang diberikan sesuai dengan potensi yang dimiliki provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning tersebut.

"Alhamdulillah kita terima dulu. Insyaallah kita berjuang agar ke depan bisa lebih besar dari apa yang kita terima dari yang saat ini," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mulai menyalurkan DBH perkebunan kelapa sawit untuk 350 daerah penghasil.

Riau menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan DBH sawit. Total dana yang akan ditransfer per September hingga Desember 2023 sebanyak Rp3,4 triliun.

Riau menjadi penerima terbesar DBH sawit, yakni sebanyak Rp83,13 miliar. Lalu disusul Sumatra Utara Rp74,86 miliar dan Kalimantan Barat Rp65,66 miliar.

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) terkait DBH Sawit ini tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.

Dalam pasal 5 PP tersebut dijelaskan jika DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak