- Ikatan Keluarga Minang (IKM) Riau melaporkan Abu Janda ke polisi.
- Ketua IKM Riau, Suharmansyah menyatakan pihaknya mendatangi Polda Riau.
- Pelaporan Abu Janda itu terkait sebutan Sumbar disebut daerah "bar-bar".
SuaraRiau.id - Ikatan Keluarga Minang (IKM) Riau resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Riau terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan terhadap masyarakat serta wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Laporan IKM Riau tersebut berawal dari pernyataan Abu Janda saat menghadiri sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat.
Dalam forum itu, Abu Janda menyebut masyarakat Sumbar sebagai masyarakat yang intoleran dan menyebut wilayah tersebut sebagai daerah "bar-bar".
Ketua DPW IKM Riau, Suharmansyah, mengatakan pihaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau untuk membuat laporan resmi terhadap Abu Janda.
"Kami di SPKT Polda Riau membuat laporan terkait dugaan penistaan yang dilakukan oleh Abu Janda," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Sabtu (30/5/2026).
Pernyataan Abu Janda itu dinilai telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau, serta perantau asal Sumbar yang tersebar di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Riau.
IKM Riau berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengusut dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Diketahui, Abu Janda beberapa waktu lalu menyebut masyarakat Sumbar sebagai masyarakat yang "bar-bar" memicu kemarahan dan kekecewaan warga Minang.
Pernyataan Abu Janda tersebut dianggap sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial.