Raup Rp2 Miliar, Sindikat Pelaku Hipnotis Ditangkap di Hotel Berbintang Pekanbaru

Satu di antaranya A merupakan seorang wanita yang menjadi otak aksi hipnotis.

Eko Faizin
Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:08 WIB
Raup Rp2 Miliar, Sindikat Pelaku Hipnotis Ditangkap di Hotel Berbintang Pekanbaru
Ilustrasi pelaku hipnotis. [Pixabay]

SuaraRiau.id - Tiga pelaku hipnotis akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru sebuah hotel berbintang di wilayah itu, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya tiga tersangka ini melakukan aksinya terhadap wanita di depan Kantor BKD Riau, Jalan Cut Nyak Dhien Pekanbaru pada Jumat (7/8/2023) pagi. Korban yang merupakan PNS mengalami kerugian sebesar Rp61 juta.

Komplotan hipnotis ini yang masing-masing berinisial A, AJ dan M. Satu di antaranya A merupakan seorang wanita yang menjadi otak aksi hipnotis.

Selain di Pekanbaru, para pelaku juga pernah memperdayai seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dan berhasil membawa uang korban sebesar Rp1 miliar.

“Untuk di Pekanbaru, mereka beraksi dua kali dengan dua korban, masing-masing Rp 61 juta dan Rp33 juta salah satunya seorang PNS,” kata Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto, Senin (30/10/2023).

Modus yang digunakan para pelaku salah satunya menawarkan mata uang asing untuk ditukarkan ke uang rupiah. Korban yang sudah terperdaya, dibawa ke dalam mobil, kemudian didampingi melakukan penarikan uang ke bank.

”Mereka menawarkan tukar uang asing, ada Ringgit Malaysia dan Belarusia yang merupakan uang palsu. Korban diiming-imingi nilai tukar yang jauh lebih tinggi,” ujar Henky.

Setelah uang rupiah mereka terima, uang asing diberikan kepada korban yang dimasukkan ke dalam amplop padi. Para korban yang sudah terhipnotis baru boleh buka amplop setelah turun dari mobil para pelaku.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan jika sindikat ini telah meraup sekitar Rp2 miliar dari aksi mereka di Riau dan Sumbar.

”Totalnya itu sejauh ini sekitar Rp2 miliar. Salah satu korban di Padang itu rugi Rp1 miliar. Satu anggota sindikat ini kita serahkan ke Kepolosian Sumbar karena ada TKP di sana,” kata Kompol Bery.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Namun juga berpeluang dikenakan pasal tambahan yaitu terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu dan penipuan.

”Berdasarkan pengakuan, mereka telah beraksi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mereka sendiri berasal dari Jakarta dan sekitarnya,” tegas Kompol Bery.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak