SuaraRiau.id - Dua pelaku pembunuhan ditangkap jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) di tempat yang berbeda . Para pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati.
Wakapolres Indragiri Hulu Kompol Dwi Yatmoko menyatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor polisi.
"Dua kasus dengan berbeda tersangka dan korbannya saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kompol Dwi dikutip dari Antara.
Modus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah adanya rasa dendam terhadap masing-masing korban hingga tega menghilangkan nyawa.
Adapun kedua kasus tersebut adalah pembunuhan sadis terhadap Ade Anggraini Oftari (16) dengan cara mencekoki racun rumput ke mulut korban di areal kebun sawit.
Peristiwa itu diketahui setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Rabu 12 Juli 2023.
Tempat kejadian berada di kebun sawit belakang rumah M. Amin di Desa Redang Seko, Lirik, dengan tersangka Eko Andre Widianto (18) Bin Anang.
Modus operandi pembunuhan oleh tersangka pertama adalah pelaku sakit hati karena tak jadi dibelikan handphone oleh korban yang telah dijanjikan.
Atas pembunuhan itu, penyidik Polres Indragiri Hulu menjerat pelaku dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.
Kasus pembunuhan kedua terhadap Hamdan dengan pelaku M Pian Pangeribuan asal Sumatra Utara dengan modus sakit hati dan kesal.
- 1
- 2