Anak Kepala Desa Habisi Nyawa Petani di Kuansing, Parang Panjang Jadi Bukti

Korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang.

Eko Faizin
Minggu, 09 Juli 2023 | 10:29 WIB
Anak Kepala Desa Habisi Nyawa Petani di Kuansing, Parang Panjang Jadi Bukti
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO

SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan petani bernama Arsyad (41) yang ditemukan bersimbah darah pada Selasa (4/7/2023) di Kecamatan Cerenti, Kuansing akhirnya terungkap.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito menyatakan bahwa motif kasus pembunuhan murni karena kesalapahaman antara tersangka dan korban.

"Jadi motifnya murni salah paham," ujar AKBP Pangucap, Jumat (7/7/2023).

Tersangka berinisial PT (21) alias Y setelah melakukan aksinya langsung meninggalkan korban dan kabur ke rumah istrinya di Desa Koto Inuman.

Menurut polisi, tersangka yang merupakan anak kepada desa sempat bersembunyi di areal perkebunan di daerah Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman.

Korban dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang. Dari hasil identifikasi terhadap jasad korban ditemukan sembilan luka.

Kapolres menyatakan bahwa kronologi berawal dari perselisihan awalnya terjadi karena terduga pelaku ini menggeber-geber gas sepeda motornya saat di tanjakan.

"Karena memang kondisi jalan di tanjakan tersebut kurang bagus. Dari situ terjadi perselisihan antara pelaku dan korban," sebut Pangucap.

Ia menyatakan bahwa perselisihan antara korban dan pelaku saat itu ada saksi dan masih bisa dapat dilerai.

Namun, perselisihan kemudian berlanjut tidak jauh dari tempat kejadian pertama sekitar 100-200 meter ketika itu saksi sudah pulang.

"Keduanya kembali berselisih, dan terjadilah peristiwa tersebut," tegas Kapolres Pangucap.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu sepeda motor supra milik terduga pelaku, satu keranjang, satu parang panjang yang selalu dibawa oleh terduga pelaku untuk kekebun.

Kemudian sejumlah barang milik korban yang diamankan satu sepeda motor PCX, satu pisau pendek dan sejumlah pakaian milik korban dan terduga.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Desa Kompe Berangin Cerenti Kuansing dihebohkan dengan penemuan mayat pria bernama Arsyad (41) bersimbah darah pada Selasa (4/7/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini