Legislator Riau soal Heboh Anggota Brimob Curhat Dimutasi-Diminta Setor Sejumlah Uang

Seiring dengan itu, anggota DPRD Riau Mardianto Manan turut menanggapi curhatan anggota Brimob tersebut.

Eko Faizin
Rabu, 07 Juni 2023 | 12:14 WIB
Legislator Riau soal Heboh Anggota Brimob Curhat Dimutasi-Diminta Setor Sejumlah Uang
Ilustrasi anggota Brimob. [Antara]

SuaraRiau.id - Perkara anggota Brimob Polda Riau di Rokan Hilir yang curhat soal apa yang dialaminya viral di media sosial beberapa hari lalu.

Personel polisi bernama Bripka Andry itu mengisahkan dirinya dimutasi demosi dan dimintai uang totalnya Rp650 juta oleh Komandan Batalyon (Danyon) tempat bertugas.

Kasus ini tengah didalami Propam Polda Riau. Selain itu, Danyon yang diduga minta setoran ke anak buah itu disebut sudah dicopot dari jabatannya.

Seiring dengan itu, anggota DPRD Riau Mardianto Manan turut menanggapi curhatan anggota Brimob tersebut.

"Karena ini sedang didalami oleh kepolisian jadi kita belum tau, benar atau tidak? Kalau benar apa motif setoran ini? Apakah utang piutang atau seperti yang dijelaskan dalam curhatan di medsos. Yang pasti di instansi manapun termaksud kepolisian suap untuk dimuluskan jabatan atau posisi tertentu itu jelas tidak diperbolehkan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (6/6/2023).

Tak hanya soal penerima setoran, Mardianto Poin juga menyinggung terkait anggota kepolisian yang menyetorkan uang.

Kalau situasinya secara aturan tidak diperbolehkan kenapa masih melakukan transaksi berulang-ulang hingga total Rp650 juta seperti dalam curhatan tersebut.

"Masak seorang aparat tidak tahu dengan aturan. Sudah jelas itu salah tapi terus disetorkan juga. Ini kan juga salah. Jangan-jangan... ," terangnya.

Lebih lanjut, Mardianto meminta agar pihak kepolisian mengusut secara tuntas soal sejauh mana kebenaran dari curhatan anggota Polda Riau dan pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Propam Polda Riau tengah mendalami terkait curhatananggota Brimob Polda Riau yang sedang menjadi pembicaraan hangat di medsos.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan menjelaskan kasus tersebut sudah diproses Propam Polda Riau sejak Maret 2023.

Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.

"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindak lanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," sebut dia.

Ia menambahkan jika terkait mutasi demosi, ada 34 personel yang dilakukan mutasi rutin dan bukan bersifat demosi.

"Ada 34 orang yang dimutasi biasa, salah satunya Bripka Andry yang awalnya berdinas di Batalyon B. Tapi bukan dia sendiri, ada 14 orang lain yang juga anggota Batalyon B," terangnya.

Terkait demosi, dijelaskan Yohanes hal itu lantaran Andry telah lama absen dan kerap desersi. Ketika keluar putusan mutasi rutin tersebut, Bripka Andry dipindahkan ke Batalyon A Pekanbaru namun hingga kini tak kunjung masuk dinas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini