""Dari hasil penelusuran kami DPRD Siak, bahwa jika terjadi kecelakaan fatality pada perusahaan pertambangan, hal itu menjadi tanggung jawab kepala teknik," tuturnya.
Menurut Indra, peristiwa yang merenggut nyawa seorang pekerja itu harus menjadi pembelajaran dan menjadi insiden terakhir.
"Satu nyawa bagi kami sudah terlalu banyak, jangan ada peristiwa serupa terjadi lagi," ungkap dia.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
"Dampak dari kecelakaan kerja tidak hanya bagi karyawan saja, tapi juga bagi keluarga dan perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Siak, Syamsurijal mencecar berbagai pertanyaan terhadap perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut.
Disampaikan Syamsurijal, DPRD Siak hingga saat ini berupaya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak terus meningkat dengan PT BSP dipercayakan negara untuk mengelola blok sendiri.
"Setiap saat kami berpikir bagaimana setiap hari ada peningkatan kerja di PT BSP agar menaikkan PAD, eh Bapak di dalam enak-enak aja menikmati yang tak profesional dalam bekerja," ujar Syamsurijal.
Dia menegaskan, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi jika semua pihak di dalam PT BSP benar-benar menjalan pekerjaan sesuai SOP K3.
Syamsurijal meminta hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh stakeholder.