Buntut Pekerja Tewas, DPRD Siak Desak Dirut PT BSP Beri Sanksi General Manager

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan yang juga hadir dalam rapat menyampaikan rasa kecewa terhadap manajemen PT BSP.

Eko Faizin
Rabu, 01 Maret 2023 | 14:26 WIB
Buntut Pekerja Tewas, DPRD Siak Desak Dirut PT BSP Beri Sanksi General Manager
DPRD Siak gelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) bersama PT BSP, PT Dayatama, PT Ori, Pemkab Siak, Disnaker Siak terkait kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja. [Suara.com/Alfat Handri]

SuaraRiau.id - DPRD Siak kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kecelakaan kerja di PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang menewaskan seorang pekerja.

Dalam RDP tersebut, DPRD Siak memanggil perusahaan terkait bersama pihak Pemkab di antaranya PT BSP, PT Dayatama, PT Ori, Disnaker Siak dan Asisten II yang diwakili oleh Kabag Hukum Pemkab Siak.

Sebelumnya, DPRD Siak juga telah memanggil semua perusahaan terkait secara terpisah untuk menelusuri peristiwa yang merenggut nyawa pahlawan sejuta barel itu.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan yang juga hadir dalam rapat menyampaikan rasa kecewa terhadap manajemen PT BSP yang sejak awal tak jujur terkait kecelakaan kerja itu.

Indra mengungkapkan pihaknya sudah memanggil terpisah pihak terkait atas insiden nahas tersebut. Namun, didapati keterangan yang berbeda antara PT BSP dengan para vendor dan korban.

"Ada ketidaksesuaian informasi yang kami dapat. Sehingga kami harus melakukan penelusuran atas peristiwa ini," katanya, Senin (27/2/2023).

Dinilai mendapati informasi yang janggal, Indra bersama anggota DPRD lainnya mendatangi Kementerian Tenaga Kerja, Kementrian ESDM dan SKK Migas.

Dari kunjungan tersebut, DPRD Siak mendapat kesimpulan bahwa peristiwa kecelakaan kerja itu merupakan kecelakaan fatality.

Dimana, lanjut Indra, ada pelanggaran SOP K3 yang terjadi saat ledakan pada pipa yang dikerjakan oleh para pekerja.

Atas hal tersebut, Indra sebutkan bahwa Kepala Tehnik (Katek) menjadi penanggung jawab atas insiden itu.

""Dari hasil penelusuran kami DPRD Siak, bahwa jika terjadi kecelakaan fatality pada perusahaan pertambangan, hal itu menjadi tanggung jawab kepala teknik," tuturnya.

Menurut Indra, peristiwa yang merenggut nyawa seorang pekerja itu harus menjadi pembelajaran dan menjadi insiden terakhir.

"Satu nyawa bagi kami sudah terlalu banyak, jangan ada peristiwa serupa terjadi lagi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

"Dampak dari kecelakaan kerja tidak hanya bagi karyawan saja, tapi juga bagi keluarga dan perusahaan," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini