Ramai Kabar Eks Rektor UIN Suska Riau Kasih JPU Rp460 Juta, Minta Dikembalikan

Saat dikonfirmasi kepada Asintel Kejati Riau, Rahardjo mengaku masih mempelajarinya.

Eko Faizin
Senin, 09 Januari 2023 | 13:37 WIB
Ramai Kabar Eks Rektor UIN Suska Riau Kasih JPU Rp460 Juta, Minta Dikembalikan
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021 oleh Kejari Pekanbaru, Riau, Jumat (21-10-2022). Antara/Annisa Firdausi

SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi internet.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (6/1/2023).

Seiring dengan tuntutan tersebut, kini ada kabar dugaan suap Akhmad Mujahidin, kepada JPU beredar di WhatsApp lewat surat terbuka.

Nilainya pun tak sedikit, uang Rp460 juta disebut-sebut telah diberikan terdakwa Akhmad Mujahidin kepada JPU melalui perantara Samuel Pasaribu.

Surat terbuka tersebut diduga ditulis langsung oleh Akhmad Mujahidin dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Supardi, tertanggal 9 Januari 2023.

Dalam surat pertama tertanggal 5 Januari 2023, dijelaskan tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah, dan Selfy Asmalinda, bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Akhmad Mujahidin, Samuel mengatakan bahwa JPU Dewi Sinta Dame Siahaan telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Sisa uang, menurut Samuel sebesar Rp190 juta, digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru.

Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Di akhir surat itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel Pasaribu kepada JPU Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp460 juta.

Akhmad Mujahidin juga meminta proses hukum atas dirinya dihentikan sampai JPU Dewi diproses dugaan pelanggaran etik. Dirinya siap memberikan penjelasan untuk proses tersebut.

Saat dikonfirmasi kepada Asintel Kejati Riau, Rahardjo mengaku masih mempelajarinya.

"Saat ini surat tersebut sedang dipelajari," ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripoerwanto menyebut belum mendapat surat itu.

"Saya belum mendapat suratnya, coba nanti saya tanyakan ke bagian pengawasan," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini