Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Resmi Ditahan

Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Resmi Ditahan
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai tersangka pada Jumat. [antara]

SuaraRiau.id - Akhmad Mujahidin keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru dengan mengenakan rompi warna oranye, Jumat 21 Oktober 2022.

Melansir Antara, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau itu resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat.

Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan seputar kasusnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.

Baca Juga:Eks Rektor UIN Suska Riau Tersangka Kasus Korupsi, Sempat Kabur ke Lampung

Sebelumnya, mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau sempat kabur ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya.

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung.

Tersangka Akhmad Mujahidin akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10) lalu," ujar Agung.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.

Baca Juga:Mantan Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi COVID-19," papar Agung.

Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang korupsi. [antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini