Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Internet

"Beni harus jalani pemeriksaan intensif untuk sementara waktu sehingga belum dapat dilakukan pelimpahan Tahap II kepadanya," kata Agung.

Erick Tanjung
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:18 WIB
Kejari Pekanbaru Tetapkan Pejabat UIN Suska Riau Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Internet
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020-2021 oleh Kejari Pekanbaru, Riau, Jumat (21-10-2022). Antara/Annisa Firdausi

SuaraRiau.id - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Beni Sukma Negara sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan internet di kampus.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan menduga Beni turut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau saat Akhmad Mujahidin menjabat rektor setahun silam.

Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Akhmad Mujahidin saat ini telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk segera jalani persidangan.

Namun, terhadap tersangka Beni, pihak kejaksaan tidak dapat melakukan penahanan sebab yang bersangkutan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, terkait kondisi kesehatan fisik dan nonfisik.

Baca Juga:Terlibat Korupsi, Eks Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Ditahan

"Beni harus jalani pemeriksaan intensif untuk sementara waktu sehingga belum dapat dilakukan pelimpahan Tahap II kepadanya," kata Agung di Pekanbaru, Sabtu (22/10/2022).

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin telah ditetapkan sebagai tahanan jaksa atas dugaan korupsi pengadaan jaringan internet pada tahun 2020—2021 pada hari Jumat (21/10).

Saat itu dia bungkam saat sejumlah pertanyaan dari wartawan dilontarkan kepadanya.

Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada hari Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai lebih dari Rp3,6 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Baca Juga:Eks Rektor UIN Suska Riau Tersangka Kasus Korupsi, Sempat Kabur ke Lampung

Selain itu, terdapat juga dana APBN 2021 sebesar Rp734 juta. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang pada tahun itu tengah pandemi Covid-19," ujar Agung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini