Difasilitasi Bawaslu, Partai Ummat Temui KPU Buntut Tak Lolos Pemilu 2024

Partai Ummat telah menyerahkan laporan ke Bawaslu mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Eko Faizin
Senin, 19 Desember 2022 | 15:59 WIB
Difasilitasi Bawaslu, Partai Ummat Temui KPU Buntut Tak Lolos Pemilu 2024
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dengan didampingi Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Majelis Syura Ansufri Idrus Sambo, mengeluarkan maklumat mengajak pengurus, kader, serta simpatisan Partai Ummat untuk ikut menyumbang uang demi membayar biaya menggugat keputusan tidak lolos verifikasi faktual dari KPU. (Twitter/@realamienrais)

SuaraRiau.id - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi berharap mediasi dengan KPU yang difasilitasi Bawaslu, dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah, insya Allah, pada siang hari ini pukul 13.00 WIB, kami akan mediasi dengan KPU. Tentu kami harapkan pada mediasi ini kami dapat menemukan titik temu, sehingga tidak masuk ajudikasi," kata Ridho dikutip dari Antara, Senin (19/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Ridho hadir dengan ditemani sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin dan Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana.

Terkait materi yang akan disampaikan Partai Ummat pada mediasi itu, Denny mengatakan pihaknya akan menyampaikan segala hal yang telah dimuat dalam bagian permohonan laporan.

"Kami juga menguatkan lagi apa-apa yang sudah disampaikan dalam barang bukti. Harapannya, KPU bisa melihatnya dengan lebih objektif dan bisa melihat bahwa berdasarkan barang bukti yang disampaikan, Partai Ummat layak jadi peserta Pemilu 2024," jelas Denny.

Berdasarkan pantauan Antara, perwakilan Partai Ummat dan tim advokasi selaku pemohon mulai memasuki ruang mediasi di Lantai 5 Kantor Bawaslu RI sekitar pukul 13.09 WIB. Selanjutnya, dua orang anggota Bawaslu RI, yakni Puadi dan Totok Hariyono selaku mediator, memasuki ruang yang sama pukul 13.14 WIB.

Selanjutnya, perwakilan KPU, selaku termohon, yaitu anggota KPU RI Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, memasuki ruangan sekitar pukul 13.18 WIB. Mediasi tersebut digelar secara tertutup. Hasilnya akan disampaikan dalam konferensi pers.

Sebelumnya, Jumat (16/12/2022), Partai Ummat telah menyerahkan laporan ke Bawaslu mengenai sengketa pemilihan umum usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Yang pasti ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Denny Indrayana, Jumat (16/12/2022).

Usai melakukan kajian awal dan menyatakan laporan tersebut resmi terdaftar, Bawaslu RI menetapkan sidang mediasi dilakukan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak