"Bripka AH melakukan pelanggaran kode etik. Proses dan hukum seberat-beratnya," tegas Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Kombes Asep juga menjelaskan, perintah melakukan penangkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sangat tidak tepat.
"Bukan kerjaannya memerintah melakukan penangkapan. Sudah ada petugas yang diatur dalam Undang-Undang untuk melakukan hal itu," papar Asep.
Kendati begitu, Kombes Asep menyebut Bripka AH tidak memberikan perintah untuk melakukan kekerasan kepada Al Farid.
"Untuk perintah melakukan kekerasan tidak ada. Kalau perintah melakukan penangkapan ada," tegasnya.