SuaraRiau.id - Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun dalam sidang etik karena terbukti melepaskan terduga penyalahgunaan narkoba di Kuantan Hilir, Kuansing.
Dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Riau, Iwan terbukti bersalah setelah membebaskan anggota DPRD Kuansing berinisial RN yang diduga telah berpesta narkoba di rumahnya.
"Saudara IS telah melakukan sidang kode etik di Propam Polda Riau dan yang bersangkutan didemosi tujuh tahun," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).
Perlu diketahui, demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi ini tercantum dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
"Yang jelas ia dipindahkan," tegas Sunarto.
Sebelumnya diketahui, Plh Kasat narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian ditahan di Mapolda Riau sejak 23 Agustus 2022.
Ia ditahan setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan saat menggerebek rumah anggota DPRD Kuansing berinisial RN.
Sebelumnya, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kuansing di rumah RN. Hasil tes urine yang dilakukan kepada RN di Mapolres Kuansing juga negatif. (Antara)